MALANG, BANGSAONLINE.com - Penundaan Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah, Selasa (27/12) tidak dipermasalahkan Wali Kota Malang. H. M Anton. Padahal, para pejabat Pemkot Malang sudah bersiap di ruang sidang paripurna DPRD Kota Malang.
Penundaan itu karena jumlah anggota dewan tidak memenuhi kuorum. Sesuai daftar absen, anggota dewan hanya hadir 18 orang. Badan musyawarah mengagendakan Paripurana pukul 10.00, namun ditunggu hingga pukul 11.00 tidak kuorum, sehingga akhirnya rapat paripurna ditunda. Penundaan rapat paripurna ini baru kali pertama terjadi dalam periode saat ini.
Baca Juga: Semarak Grand Final Kakang-Mbakyu Kota Malang 2024
Arief Wicaksono, Ketua DPRD Kota Malang mengatakan, delapan fraksi di DPRD Kota Malang belum siap menyampaikan pandangan akhir fraksi. Alasannya, hasil evaluasi dari Gubernur atau Pemprov Jawa Timur baru sampai Selasa (27/12) siang. Padahal, evaluasi itu menjadi panduan fraksi untuk menyusun pandangan akhir.
"Acuannya di situ dan teman-teman belum siap untuk menyampaikan pendapat akhir, sebetulnya bisa saja dikebut hari ini, tetapi pak Wali Kota ada jadwal lain dan harus ke pergi ke Jakarta. Untuk pengesahan raperda, tandatangan harus saya dan wali kota," kata Arief.
Arief mengatakan, hanya dua ketua fraksi yang hadir dalam rapat paripurna itu, yakni ketua Fraksi PDIP dan Fraksi PKB. Tiga raperda yang semestinya akan dibahas adalah soal limbah, pengelolaan air, dan penanggulangan bencana daerah. (thu/rev)
Baca Juga: Pj Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Area Parkir Stadion Gajayana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News