LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Meski belum bekerja sebagai wakil rakyat dan baru dilantik serta diambil sumpahnya, kemarin (30/12), namun dua anggota DPRD Kabupaten Lamongan hasil Pergantian Antar Waktu (PAW), mulai Senin (1/1) sudah mendapatkan haknya, salah satunya gaji.
Padahal dua anggota DPRD baru masing-masing Agus Sulistyo Rekso alias Andik (PDIP), dan Mahfud Shodiq (PKB), belum sekalipun beraktivitas seperti pada umumnya anggota dewan lain.
Baca Juga: Pemkab dan DPRD Lamongan Tanda Tangani Komitmen Anti Korupsi
"Selain mendapatkan fasilitas gaji, anggota DPRD baru ini juga mendapatkan hak-hak lainya, seperti hak anggota dewan lainya, minimal sama seperti yang diterima oleh dua anggota dewan sebelumnya yang di PAW," ujar Dra. Hj Sulastri, MM Sekwan DPRD Lamongan, Jumat (30/12).
Dikatakan Sulastri, sistem gaji yang diterima oleh anggota DPRD sama dengan yang diterima oleh para PNS. Mereka digaji tanggal muda, dan setelah itu baru bekerja. "Tidak seperti gajian di perusahaan," jelasnya.
Ketua DPRD H Kaharudin usai melantik dua anggota DPRD baru mengungkapkan, gaji yang diterima oleh anggota DPRD yang baru dilantik memang harus diberikan, karena memang aturannya demikian. "Ya dua anggota dewan ini termasuk beruntung, baru dilantik Seninya sudah terima gaji," katanya.
Baca Juga: 7 Fraksi DPRD Lamongan Sampaikan Pandangan Umum Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023
Sekadar informasi, dua anggota DPRD yang baru dilantik tersebut mendapatkan berkah, menyusul dua anggota DPRD yang digantinya masing-masing Soetardji Syafi'i (PKB) dan Nipbianto (PDIP), tersangkut masalah hukum.
Dalam amanat sambutannya yang diwakili wakil ketua H Abd Ghofur, Kaharudin meminta kepada dua anggota yang baru dilantik, untuk segera menyesuaikan dengan lingkungan di DPRD. Dan yang terpenting, bisa bekerja dan membawa amanah yang telah diberikan kepadanya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News