Puluhan PSK dari Cina yang terjaring razia pihak Dirjen Imigrasi dan Kemenkum HAM.
Polisi di Bali pun pernah mengungkap prostitusi yang melibatkan warga Cina. Tahun 2015 lalu, polisi menangkap Memey, seorang mucikari. Wanita asal Sumatera ini terbukti menjajakan sejumlah wanita untuk dijadikan PSK.
Memey memiliki stok wanita asal Tiongkok dan bule. Duit yang harus dikeluarkan untuk membooking mereka lumayan mahal. Uang mukanya saja Rp 4 juta, cuma untuk menemani minum. Itu belum layanan macam-macam.
Kasat Polresta Denpasar saat itu, Kompol I Nengah Sudartha, membenarkan kalau prostitusi ini tidak hanya menjajakan wanita lokal.
"Tidak hanya lokal juga ada sederetan orang asing (bule dan Cina) juga ditawarkan," ucap Kompol Sudartha.
Dikatakannya bahwa sejauh ini pelanggannya belum diungkap. Hanya saja dikatakan Memey jaringan pelanggannya justru lebih banyak dari luar daerah seperti Jakarta dan Surabaya.
Ratusan PSK yang selama ini diamankan karena telah bekerja secara ilegal di Indonesia.
Selain Dirjen Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas 1 di beberapa wilayah juga melakukan operasi. Total PSK yang sudah terjaring operasi pada 30 dan 31 Desember 2016 kemarin berjumlah 125 orang.
Ke-125 PSK yang diamankan tersebut, diduga telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian No 6 tahun 2011 dengan pasal bermacam-macam. Mulai dari over stay, tidak punya paspor saat diminta petugas, dan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.
Sedangkan untuk hukuman, akan dikenakan sanksi administratif keimigrasian bermacam-macam pula mulai denda, deportasi, penangkalan, hingga hukuman pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun sebagaimana diatur dalam UUD keimigrasian. (merdeka.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




