JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sidang kelima Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas penistaan agama yang dilakukan di kepulauan seribu digelar di Kementan, Selasa (10/1).
Agenda kali ini Ahok mendengarkan keterangan saksi, saksi pertama adalah Pedri Kasman, Sekretaris Pemuda PP Muahammdiyah. Pedri Kasman memberikan keterangan selama 3 jam lamanya, Pedri adalah saksi pelapor.
Baca Juga: Mengenal Sosok Inoenk, Ketua Majelis Hakim 'Bonek' yang Memvonis Ahok 2 Tahun Penjara
Dilansir Detik.com, Pedri mengatakan awalnya dia mendapatkan informasi mengenai pidato Ahok dari grup WhatsApp pada Oktober 2016. Dia lantas mengecek dan mencari di YouTube.
"Saya melihat video penuhnya," ujar Pedri.
Selanjutnya Pedri dan pengurus Pemuda Muhammadiyah melakukan rapat membahas pidato Ahok di Kepulauan Seribu tersebut. Seperti diketahui, dalam pidato itu Ahok menyinggung soal Al Maidah 51.
Baca Juga: Sudah Siapkan Amunisi, JPU yakin Bisa Buktikan Ahok Lakukan Penodaan Agama
"Dari PP Pemuda Muhammadiyah kemudian menyimpulkan ada dugaan penistaan agama," kata Pedri.
Kemudian PP Pemuda Muhammadiyah memutuskan melaporkan Ahok ke polisi. Pedri mendapatkan kuasa langsung dari Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar.
"Sehingga kami melapor. Karena pernyataan tersebut menyinggung umat Islam. Menyinggung kami," ujar Pedri.
Baca Juga: Kiai Miftah Sebut Ahok Tak Pantas Kutip Alquran, Kuasa Hukum: Al-Maidah Masalah Politik
Selain itu, Pedri Kasman menyebutkan tak perlu melakukan konfirmasi apakah benar Ahok berniat melakukan penistaan agama, “Tak perlu (konfirmasi). Saya (juga) tak punya akses (bertemu Ahok),” kata Pedri.
Mendengar keterangan dari saksi pelapor Pedri Kasman ini, Ahok menyampaikan keberatannya, Pertama, Ahok keberatan lantaran saksi melaporkan kasus tersebut berdasarkan diskusi di grup yang hanya melihat 13 detik video Ahok, bukan video utuh yang berdurasi 1 jam 48 menit.
Ahok juga keberatan dan membantah Video asli yang diunggah oleh Pemprov DKI Jakarta telah dihapus. Ketiga Ahok juga keberatan lantaran pernyataan saksi menyebut Ahok meminta warga agar tidak percaya dengan kandungan Surah Al-Maidah Ayat 51. “Seolah saya minta warga untuk tidak percaya Al Maidah, saya bilang silakan. Ini tidak ada hubungan sama pilkada,” ujar Ahok dilansir Liputan6.com.
Baca Juga: BIN, Polri, dan Menkominfo Kompak Nyatakan tidak Ada Penyadapan
Selain itu Ahok juga keberatan pernyataan Pedri Kasman ini menyebutkan Pemuda PP Muhammadiyah tidak memiliki akses bertemu dengannya. Ahok pun menyampaikan Ketua Pemuda PP Muhammadiyah Daniel sering ke Balai Kota Jakarta dan pernah memilih Ahok sebagai gubernur bersih. “Hubungan saya dengan Pemuda Muhammadiyah sangat dekat,” ucap Ahok.
Irena Handono saksi pelapor kedua yang dihadirkan JPU juga menolak melakukan klarifikasi. Saat salah satu tim penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna, menanyakan pelapor yang tidak melakukan tabayun (klarifikasi ulang) sebelum melaporkan Ahok ke Kepolisian, Irena justru menantang penasihat hukum Ahok itu.
"Anda sudah siap dengan jawabannya? Ketahuilah tabayun adalah hukum di dalam Islam. NKRI itu negara hukum. Kalau dalam hukum Islam, terdakwa sudah diusir," ujar Irena seperti dikutip dari Republika.co.id.
Baca Juga: Sikapi Pernyataan Ahok, Ansor Blitar Siap Kirim Pasukan ke Jakarta
Mendengar jawaban Irena, ketua majelis hakim, Dwiyarso Budi Santiarto, langsung menanyakan apakah tidak sebaiknya sebelum melapor melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Irena pun langsung menjawab bahwa klarifikasi adalah tugas dari Kepolisian. "Saya taat hukum, yang memiliki tugas untuk cek dan ricek itu Kepolisian. Saya sebagai warga negara hanya memiliki hak untuk melapor," kata Irena.
Tak puas dengan jawaban Irena, Sirra langsung menimpali dengan pertanyaan mengapa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak melakukan tabayun sebelum mengeluarkan fatwa ihwal mantan bupati Belitung Timur itu yang telah menghina Alquran. "Kalau untuk itu kan ada saksi ahli dan bisa langsung ditanyakan ke MUI," kata Irena.
Dwiyarso pun sepakat dengan ucapan Irena. "Saudara bisa tanya ke yang bersangkutan yaitu saksi fakta," katanya.
Baca Juga: Telepon Disadap, SBY Merasa Harga Dirinya Diinjak-injak, Ini Kata Politisi PDIP
Sementara di luar arena persidangan, seorang pria berambut cepat tiba-tiba menjadi pusat perhatian. Dengan lantang dia teriak 'bebaskan Ahok' di tengah-tengah massa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI). Hal itu terungkap pada video yang diunggah akun instagram dpp_fpi di youtube, kemarin (10/1).
Ulah pria itu langsung menyulut emosi massa. Dengan cepat dia diamankan. Beberapa pukulan juga sempat di wajahnya. Beruntung polisi yang berada di lokasi sigap mengamankan.
Massa GNPF mendatangi Kantor Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Mereka melakukan orasi ketika calon gubernur DKi Basuki T Purnama menjalani sidang penistaan agama.
Baca Juga: GP Ansor Situbondo Kecam Sikap Kasar Ahok Terhadap Kiai Ma'ruf Amin
'Ahokers yg menyusup di barisan Umat Islam tertangkap Laskar Betawi, dan diamankan Laskar FPI untuk diserahkan ke pihak Kepolisian'. demikian celoteh akin #kawalsidangpenistaagama. (Detik.com/Liputan6.com/Republika.co.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News