Anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani.S(FPG) saat berikan sosialisasi bantuan nelayan. foto: syuhud/ bangsaonline
Nurhamim menyatakan, pihaknya sudah melaporkan dugaan pungli tersebut kepada Eni Maulani agar diteruskan ke Kementerian ESDM. Hal ini dilakukan agar dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk program bantuan kepada nelayan tahun-tahun mendatang.
"Bisa jadi, kalau nanti ada bantuan nelayan lagi, kita tidak libatkan lagi DKPP atau lembaga yang menaungi nelayan. Nanti format barunya segera dipikirkan," terangnya.
Sebelum kejadian, tambah Nurhamim pihaknya sudah pernah meminta data verifikasi para nelayan penerima bantuan kepada DKPP. Namun, tidak diberikan.
Nurhamim pun membandingkan DKPP dengan SKPD lain seperti DPU (Dinas Pekerjaan Umum). Menurutnya, DPU lebih transparan. Contohnya saat Gresik mendapat bantuan PJU (Penerangan Jalan Umum) dari Kementerian ESDM dan alat-alat pertanian dari Dinas Pertanian.
"Dua SKPD itu welcome kami ajak kordinasi. Mereka bersedia memberikan data verifikasi para penerima bantuan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, sejumlah nelayan di Kabupaten Gresik yang menerima bantuan mesin perahu nelayan dan jaring meradang. Nelayan di Kecamatan Panceng misalnya, mereka diminta membayar Rp 500.000 oleh oknum yang menangani nelayan tersebut untuk satu mesin perahu. Sedangkan nelayan penerima bantuan jaring diduga dipungli Rp 50.000. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




