Dua WNA asal China (kaos merah dan baju hitam) saat digelandang petugas dari PT. Plastic Recycling di Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Kamis (19/1). foto: ROMZA/ BANGSAONLINE
Pria yang biasa dipanggil Gempur ini mengatakan, ada 70 TKA resmi yang ada di kota santri. Mereka mengantongi dokumen resmi dan sudah terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang. “Yang 70 TKA legal ini tersebar di sepuluh perusahaan di Kabupaten Jombang,” tandasnya.
Sementara itu, Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri mengungkapkan, selain mengamankan empat WNA itu, pihaknya juga membawa sejumlah dokumen dari lokasi razia untuk dijadikan barang bukti dalam pemeriksaan selanjutnya.

(Petugas saat memberikan keterangan kepada awak media dan menunjukkan barang bukti serta 4 WNA yang diamankan dari sejumlah perusahaan di Kabupaten Jombang, Kamis (19/1). foto: ROMZA/ BANGSAONLINE)
“Empat WNA ini akan kami mintai keterangan lebih lanjut di Kediri. Setelah ini, kami bawa mereka ke Kediri. Selain itu, kami juga akan meminta keterangan dari saksi-saksi warga lokal yang juga kami ajak ke kantor nanti,” ungkapnya.
Tito juga menegaskan, jika setelah pemeriksaan lebih lanjut ditemukan pelanggaran oleh empat WNA tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi. “Jika melanggar, pasti kami lakukan tindakan tegas sesuai UU keimigrasian,” pungkasnya. (rom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




