NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) no. 32 dan no. 33 tahun 2016 di Ruang Rapat Anjuk Ladang, Senin (23/1). Sosialisasi kedua perbup tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat terkait, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Lies Nurhayati S H MSi, Kepala Dinas PMD Dra Widarwati Dhalilah, Sekretaris Dinas PMD Drs Eko Sutrisno MM, seluruh Camat dan Sekretaris Camat di Kabupaten Nganjuk, serta Kepala Seksi Pemerintahan Kabupaten Nganjuk.
Perbup no. 32 tahun 2016 mengatur tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa. Sedangkan peraturan bupati lainnya, yaitu Perbup no. 33 tahun 2016 mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa. Kedua perbup tersebut dibuat mengacu pada Peraturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Baca Juga: 55 Desa di Nganjuk Raih Penghargaan
Menurut Lies, peraturan bupati ini dibuat sebagai dasar hukum bagi perangkat desa dalam menjalankan tugasnya di pemerintahan desa, serta juga menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
“Peraturan bupati ini diharapkan dapat menyikapi tentang organisasi desa maupun tatacara pemilihan kepala desa, agar terlindung oleh hukum yang berlaku. Sehingga jika terdapat penyimpangan atau kesalahan yang ada baik dalam struktur organisasi desa ataupun pada saat pemilihan desa, dapat ditempuh melalui jalur hukum,” ucap Lies.
Dalam perbup no. 32 tahun 2016, dijelaskan bahwa SOTK pemerintah desa kini hanya terdiri atas Kepala Desa yang dibantu oleh Perangkat Desa, seperti Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Dusun, serta Kepala Urusan.
Baca Juga: Plt Bupati Marhaen Meminta Semua Aparatur Gali Potensi Desa untuk Peningkatan Ekonomi
Sementara Sekretaris PMD, Eko Sutrisno, menjelaskan bahwa dulu sebelum ada perbup ini, SOTK desa ada Jogoboyo, Kamituwo, Jogotirto dan sebagainya. Sehubungan dengan adanya perbup baru, kini yang termasuk SOTK desa hanya terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Dusun, dan Kepala Urusan.
“Jadi nanti jabatan baru ini yang akan dilantik,” ujar Eko Sutrisno.
Ia menjelaskan soal Perbup no. 33 tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan kepala desa, pemilihan kepala desa antar waktu, dan pemberhentian kepala desa.
Baca Juga: Tak Terima Dituduh Gunakan Uang Dana Desa, Ketua BPD Jatirejo Nganjuk Laporkan Kadesnya ke Polisi
“Pemilihan kepala desa ada dua, yang pertama pemilihan yang biasa dilakukan, yang kedua pemilihan kepala desa antar waktu. Antar waktu itu dilakukan untuk menanggapi kejadian yang terjadi di tengah perjalanan mengalami penghalang tetap, misalnya kematian, dan tersandung hukum. Nanti masa jabatannya, ketika meninggalnya (kepala desa) lebih dari satu tahun, maka kepala desa yang baru akan meneruskan masa jabatan kepala desa yang lama,” terang Eko.
Eko menjelaskan, beberapa hal yang menarik dari perbup pilkades ini, adanya kesempatan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjabat sebagai kepala desa di desa lain yang bukan merupakan desa tempat tinggalnya, atau yang dikenal dengan istilah lintas daerah.
Pemilihan kepala desa di kabupaten Nganjuk sendiri akan mulai dilaksanakan pada bulan Februari hingga Maret mendatang. Terdapat 20 desa yang akan melakukan pemilihan kepala desa, 6 desa di antaranya akan melakukan pemilihan desa antar waktu. Enam desa tersebut adalah Desa Sonopatik dan Desa Balongrejo di Kecamatan Berbek, Desa Banaran Kulon di Kecamatan Bagor, Desa Jaan di Kecamatan Gondang, Desa Kepuh di Kecamatan Kertosono, dan Desa Ngangkatan di Kecamatan Rejoso. (njk1/rev)
Baca Juga: Dituntut Dua Tahun Enam Bulan, Terdakwa Korupsi APBDes Bakal Ajukan Pledoi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News