GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Pemkab Gresik kian intens menggelar razia Pekat (penyakit masyarakat). Setelah sebelumnya mengobrak lokalisasi terselubung di kedamean, kali ini satuan penegak Perda ini menyasar Anjal (anak jalanan) dalam razia yang digelar kemarin.
Kepala Bidang Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat Pemkab Gresik, Agung Endro, mengungkapkan bahwa razia digelar di beberapa titik sudut jalan yang tersebar di wilayah perkotaan. Selain anjal, Satpol PP juga merazia warung remang-remang di Betiring Kecamatan Cerme dan Bayer Kelurahan Ngipik Kecamatan Kebomas.
Baca Juga: Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar dan Pedagang di Areal Pasar Baru Gresik
Hasilnya, puluhan Anjal dan PSK yang berhasil diamankan untuk kemudian dibawa ke markas Satpol PP di Jalan Dr. Wahidin SH untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
"Operasi ini untuk penegakan Perda (peraturan daerah)," kata Agung kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (28/1).
Dijelaskan Agung, para pelanggar Perda itu dilakukan pemeriksaan administrasi selama 24 jam. "Bagi yang tidak terbukti PSK dan berhasil menunjukkan identitas kemudian dipulangkan. Sebelumnya, mereka diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbutannya," jelasnya.
Baca Juga: Razia Balap Liar, 158 Motor Diamankan di Mapolres Tuban
Agung menambahkan, para pelanggar Perda tersebut dijerat dengan Perda (peraturan daerah) Nomor 22 Tahun 2004 tentang pelacuran, Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran Miras dan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang ketertiban umum. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News