BLITAR, BANGSAONLINE.com - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi workshop honorer kategori II, lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Blitar, hingga saat ini masih aktif bekerja di instansinya masing-masing. Termasuk, mantan Kepala Dinas Pendidikan Romelan, yang saat ini menjabat sebagai Kadinsos Kabupaten Blitar. Begitu juga dengan keempat tersangka lainnya yang juga masih aktif di instansi masing-masing.
"Tentu, mereka hingga saat ini masih bekerja sesuai dengan tugasnya di instansinya masing-masing," tandas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kabupaten Blitar Achmad Lazim, Selasa (31/1).
Baca Juga: Penyidik Kejari Geledah Kantor PDAM Tirta Penataran Milik Pemkab Blitar
Menurut Lazim, terkait dengan kasus yang menimpa para PNS termasuk kasus korupsi, pihaknya selalu mengunakan azas praduga tak bersalah. Selama belum ada putusan resmi, terkait kasusnya. "Kita tunggu putusan resmi, untuk selanjutnya ada tindakan sesuai dengan aturan," jelasnya.
Lazim mengaku kelima PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, masih bekerja seperti biasa agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu dan tetap berjalan lancar.
Sebelumnya, Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan, saat ini pemeriksaan terhadap kelima tersangka sudah selesai dan akan segera dilakukan pemberkasan.
Baca Juga: Berstatus Tersangka, Kepala Desa Ngadri Blitar Masih Aktif Menjabat
Terkait dengan penahanan kelima tersangka, kapolres menyatakan, penyidik masih mempertimbangkan secara subjektif, melihat apakah kelima tersangka tetsebut memiliki niat untuk melarikan diri dan mempersulit proses hokum, meski secara objektif sudah memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan, karena kasus korupsi yang disangkakan ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.
"Penahanan itu merupakan kewenangan penyidik. Namun sejauh ini kelimanya masih kooperatif untuk mengikuti proses hokum. Nanti jika ada indikasi para tersangka mempersulit proses hokum, akan ada pertimbangan untuk dilakukan penahanan," paparnya. (tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News