Salah satu gapura yang direhab sehingga lebih menonjolkan Kabupaten Madiun
"Penghargaan yang dulu memang tidak bisa diganti. Tapi ke depannya bakal diganti menjadi Mejayan," paparnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun Bambang Brasianto mengatakan, pergantian nama ini mendasar PP Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Madiun dari wilayah Kota Madiun ke wilayah Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur. Sebagai tahap awal, upaya penggantian nama ikon ini disosialisasikan melalui penggantian tulisan pada gapura masuk. Sehingga lambat laun warga bakal lebih familier dengan sebutan Kota Mejayan.
‘’Selama ini masyarakat memang kenalnya Caruban, bukan Mejayan,’’ terangnya.
Bupati Madiun Muhtarom mengakui tidak mudah mengganti ingatan masyarakat dari Kota Caruban menjadi Kota Mejayan. Sebutan lama itu memang sudah cukup familier bagi masyarakat di dalam dan luar kabupaten. Apalagi, gapura masuk kabupaten di dua lokasi berbeda masih mencantumkan nama Kota Caruban. ‘’Yang populer memang Caruban, tetapi yang eksis Mejayan,’’ urainya.
Menurut Mbah Tarom, sapaan bupati Madiun, secara geografis tidak ada titik koordinat untuk wilayah Caruban. Sebab, Caruban merupakan kawasan di era pemerintahan prakemerdekaan. Caruban merupakan kadipaten di bawah kekuasaan Kabupaten Madiun. Sebagaimana Kadipaten Ngurawan di Desa Dolopo, Kecamatan Dolopo. ‘’Jadi, Caruban itu hanya sebutan saja. Tetapi, teritorial kewilayahannya tidak ada,’’ tegasnya.
Namun, tegas Mbah Tarom, pergantian nama ini tak lantas bertujuan menghapuskan sejarah Kota Caruban. Pemkab hanya menyesuaikan aturan administrasi pusat pemerintahan (puspem) yang sekarang berada di Kota Mejayan.
‘’Seperti nama Solo. Solo sebenarnya juga tidak ada. Yang ada Surakarta. Caruban pun bakal seperti Solo. Namanya bakal diingat dan digunakan terus oleh masyarakat. Meski secara administrasi dan geografis ternyata tidak ada,’’ paparnya.
Mbah Tarom sangat memahami bahwa mengganti nama Kota Caruban menjadi Kota Mejayan tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Terlebih, pergantian nama pada fasum perlu melibatkan lintas sektoral, mulai pemprov hingga pusat, yakni BUMN. ‘’Diprioritaskan dahulu apa yang menjadi wewenang pemkab dahulu. Lainnya menyusul,’’ tuturnya. (nal/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




