Empat Fraksi di DPR resmi menyerahkan usulan hak angket terkait pelantikan Basuki T Purnama sebagai gubernur di DKI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Selain Gerindra, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy juga menyatakan setuju dengan hak angket terkait pemberhentian Ahok dari jabatannya.
Namun PKB tidak menyetujui apabila hanya ada satu hak angket yang diajukan, justru mereka menginginkan tiga hak angket sekaligus. Di antaranya terkait Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) efek di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Kita tetap usul tiga hak angket. Kalau cuma satu kami tidak mau tanda tangan. Ini supaya Pilkada-pilkada 2018 dan 2019 tidak ada lagi persolan-persoalan yang sama terulang lagi," jelas Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (13/2).
Maka dari itu, pihaknya akan berusaha untuk menawarkan usulan tersebut kepada partner-partnernya yang ada di Komisi II DPR RI. Itu dilakukannya agar hak angket tidak hanya fokus pada satu masalah pemberhentian Ahok yang sudah menanyandang terdakwa kasus penisaatn agama beberapa waktu lalu.
Disebutnya tidak hanya Pilkada di DKI Jakarta saja yang banyak sekali persoalan. Sejauh ini setidaknya ada beberapa daerah yang mendapatkan perlakuan yang berbeda dari KPU itu sendiri.
"Memang persoalan PIlkada saat ini sangat komprehensif. Mulai dari Pilkada di Sulawesi Selatan, dan 18 kota atau kabupaten. Karena ini bisa mengundang Polemik," tambahnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Johnny G Plate menyebut, pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket terkait dengan pemberhentian sementara Basuki T Purnama Alias Ahok, dari jabatan gubernur DKI dianggap hanya buang-buang waktu. Sebaiknya fungsi DPR mengawasi jalannya pemerintahan.
"Sekarang hasil pansus apa? Jangan buang waktu. Nanti semua masalah angket. Dulu asap juga angket, nanti main bola angket. Nyuri ayam juga angket. Angket itu hanya untuk kasus penting negara terkait dengan pelanggaran konstitusi. Masih ada hak yang lain yang dimiliki DPR. Masih ada fungsi lain yang bisa dijalankan dalam mengawasi. Interpelasi juga bisa," ujar Johnny di Komplek Parlemen Senayan, dilansir Merdeka.com, Senin (13/2).
Menurut Johnny, kegagalan sebelumnya seharusnya menjadi contoh DPR dalam menghadapi tuntutan hak angket dari beberapa fraksi. Terpecahnya argumen merupakan suatu hal wajar, tetapi harus tetap menyesuaikan dengan ketentuan berlaku.
"Itu satu realitas politik dalam demokrasi Indonesia yang kita terima sebagai bentuk keniscayaan dalam pendewasaan demokrasi kita. Kita terima ok. Tapi pelaksanaan demokrasi dan Pilkada DKI harus sesuai dengan amanah Undang-undang Pilkadanya," ujar Johnny.
Anggota komisi XI DPR ini menambahkan, jangan sampai hak angket jadi alat politik untuk kepentingan kelompok. Seharusnya para anggota dewan fokus harusnya pemanfaatan masa tenang.
"Isu Angket Mendagri, Ahok, hanya isu dua hari dalam masa tenang. Itu yang kami tolak. Dua hari ini harus dijaga betul-betul agar rakyat siap ke TPS. Pilkada jangan dikacaukan dengan isu angket umur dua hari. Tugas politisi kita adalah mengawal hak konstitusional rakyat dilindungi dan digunakan dengan benar," katanya. (republika.co.id/merdeka.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




