JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Jombang membekuk dua oknum Komisi Pengawasan Korupsi (KPK). Keduanya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat menerima uang hasil pemerasan terhadap Sucipto, Kepala Desa Kedungturi, Kecamatan Gudo.
Dua oknum tersebut yakni Soekarman Sahri dan Achmad Solikun. Hingga kini, petugas belum memberikan keterangan lengkap terkait alamat kedua pelaku. "Ngakunya pegawai KPK. Datang ke desa, menakut-nakuti terkait permasalahan korupsi,” beber Sucipto, kepala Desa Kedungturi, Selasa (12/2/2017).
Baca Juga: Pulang Dugem, 2 Pria di Jombang Diringkus, 62 Gram Sabu Disita Polisi
Dalam menjalankan aksinya, dua oknum KPK abal-abal ini seolah sudah mengintai calon korbannya. Para pelaku datang mengenakan pakaian serba hitam, lengkap dengan lencana KPK terpasang di bajunya.
Selain itu, layaknya pejabat kelas atas, kedatangan dua oknum ini mengendarai kendaraan mobil mewah. ”Mereka hubungi nomor saya, bilang dari KPK minta waktu untuk klarifikasi terkait dugaan korupsi program prona 2016,” imbuhnya.
Untuk meyakinkan korbannya, mereka tidak datang dengan tangan kosong. Namun membawa sejumlah dokumen, perihal klarifikasi dugaan praktik pungli (pungutan liar) program Prona. Selain mengaku sudah menerjunkan tim investigasi di lapangan. Keduanya menggertak kepala desa dengan bukti data rekaman warga yang mengaku menjadi korban pungli.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang
Mendengar keterangan kedua pelaku, Sucipto memilih tak bertindak gegabah. Terlebih dalam benaknya dua oknum tersebut memang benar pegawai KPK. ”Mereka bilang berkas saya akan diajukan ke Jakarta, akhirnya saya minta waktu untuk berpikir. Sebab saya juga pas tidak ada uang,” bebernya.
Dengan nada serta sikap yang kasar, keduanya akhirnya menyanggupi keinginan kades dan pergi setelah menyerahkan berkas permohonan klarifikasi. ”Saya pelajari ternyata alamat kantornya tidak jelas, kadang disebut di Magelang, di Jakarta di Yogjakarta, dari situ kecurigaan saya semakin kuat,” imbuhnya.
Terlebih setelah mengamati dengan seksama isi suratnya, barulah dirinya tersadar dua oknum tersebut bukannya pegawai KPK. ”Saya baru sadar, bukan komisi pemberantasan tapi komisi pengawasan korupsi (KPK),” bebernya.
Baca Juga: Siswi Kelas 3 MA di Jombang Keguguran Usai Hamil Disetubuhi Pacarnya Berkali-kali
Kedua pelaku berhasil diamankan saat menghubungi handphone kades kembali. Mereka kembali menakut-nakuti kades terkait dugaan pungli yang beresiko hukum.
Singkatnya, ketiganya sepakat membuat janji bertemu di salah satu rumah makan terkemuka di Kecamatan Jombang. ”Pada saat saya menyerahkan uang Rp 1 juta dalam amplop, sengaja saya perlihatkan, tiba-tiba sejumlah petugas datang menyergap,” bebernya.
Selanjutnya keduanya diamankan ke Mapolres Jombang guna pemeriksaan lebih lanjut. ”Saya juga sempat dimintai keterangan, lebih jelasnya langsung ke polres saja,” pungkasnya yang mengaku sangat resah dengan ulah dua oknum KPK gadungan ini.
Baca Juga: Resahkan Warga, Polisi Ringkus 7 Anggota Gangster Bersajam di Jombang
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto membenarkan penangkapan dua oknum tersebut. ”Perbuatan melawan hukumnya terpenuhi, keduanya sudah kita tahan dan kita jerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” bebernya.
Ia menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu kepala desa yang mengaku resah menjadi target pemerasan. Dari situ, petugas bergerak menindaklanjuti dan berhasil membekuk keduanya di salah satu rumah makan. ”Termasuk barang bukti uang sejumlah Rp 1 juta kita sita sebagai barang bukti,” pungkas Agung. (rom/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News