BLITAR, BANGSAONLINE.com - Harjo Diputro Widodo (52), Kepala Desa (Kades) Soso, Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar yang tertangkap tangan melakukan pungli biaya balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atau pipil pajak tanah, oleh tim saber pungli Polres Blitar, ternyata hanya dikenai wajib lapor. Pernyataan itu diungkapkan Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (16/3).
Menurut Kapolres, Widodo Harjo Diputro tidak ditahan karena mendapatkan jaminan dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Blitar. Selain itu tersangka juga dinilai kooperatif saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik tim unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar.
Baca Juga: Penyidik Polres Blitar Segera Periksa Kades Tersangka Penyelewengan Dana BST
"Iya memang tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor dua hari selama seminggu pada hari Senin dan Kamis," papar Slamet.
Lanjut Slamet, saat ini penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Termasuk menelusuri adanya oknum lain yang terlibat, serta menelusuri adanya korban lain.
BERITA TERKAIT:
Baca Juga: Tiga Hari, Polres Blitar Amankan Puluhan Pelaku Pungli dan Premanisme
Diungkapkan AKBP Slamet, dari OTT tersebut petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang total Rp 4.600.000, satu map warna merah berisi satu lembar fotokopi KTP atas nama Slamet, satu lembar fotokopi KTP atas bama Muhamad Kamal, dan satu bendel fotokopi sertifikat hak milik nomor 181 atas nama Sardjiman.
"Saat ini kasus tersebut terus kami kembangkan untuk mencari apakah ada oknum lain yang terlibat, serta kemungkinan korban lainnya," imbuhnya.
Sementara dikonfirmasi di tempat terpisah, Bupati Blitar Rijanto mengatakan jika pihaknya menyerahkan sepenuhnya OTT Kades Soso tersebut untuk diproses sesui hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan agar hal tersebut bisa menjadi pelajaran untuk Kades di desa-desa se-Kabupaten Blitar untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Utamanya terkait dengan masalah pelayanan publik.
Baca Juga: Kasus OTT Camat Kanigoro dan Staf Dilimpahkan ke Kejaksaan Blitar
"Ini harus dijadikan pelajaran. Jangan sampai terulang lagi," tegasnya. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News