TUBAN, BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Banjarjo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban berinisial M (43) ditangkap polisi. Ia ditangkap Satreskoba Polres Tuban di rumahnya Desa Banjarejo RT 21/ RW 06 pada Senin (06/02/2017) lalu lantaran terbukti membawa 10 poket sabu.
Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (16/2) membeberkan, dari 10 poket yang dibawa, 4 poket di antaranya masing-masing seberat 0,50 gram, 1 poket dengan berat 0,54 gram, 1 poket dengan berat 0,52 gram, 2 poket dengan berat 0,48 gram dan 2 poket dengan berat 0,46 gram.
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam
"Kita masih mendalami kasus ini, karena tersangka bisa saja sebagai pengedar sekaligus pemakai," ungkap perwira yang hobi bersepeda.
Ia menjelaskan, pengakuan dari tersangka barang haram tersebut didapat dari daerah Bangkalan, Madura. Satu poket sabu-sabu tersebut dibeli seharga Rp 300 ribu. Kades yang menjabat pada 2007 sampai dengan 2012 itu mengaku barang haram itu digunakan sendiri, tapi petugas tidak percaya.
"Kita masih mendalami kasus ini, dan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Madura untuk mengejar pemasok sabu itu," pungkasnya.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban
Fadly menambahkan, akibat perbuatannya, M dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda 800.000.000 dan paling banyak Rp 8 miliar. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News