SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengelolaan terminal tipe B seharusnya dikembalikan pada pemerintah Porvinsi sesuai UU 23 tahun 2014, tentang pemerintahan Daerah. Namun, Pemkot Surabaya bersikukuh untuk tetap mengelola terminal tipe B tersebut. Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat mengungkapkan alasannya saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya, Jumat (17/2).
Dia mengatakan, di dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Surabaya, terminal di dalam kota surabaya akan menjadi fasilitas Park and Ride, stasiun antar moda atau transit city logistik.
Baca Juga: Dishub Surabaya Terima 64 Laporan Tentang Oknum Jukir yang Lakukan Pelanggaran
"Karena sistem transportasi di Surabaya ke depan seperti negara maju dengan menerapkan Transit Oriented Development (TOD)," papar Irvan.
"Hal itu kami lakukan dalam upaya mengatasi permasalahan transpotasi perkotaan atau sebagai bagian rencana mengatasi kemacetan di tengah padatnya lalu lintas perkotaan," imbuhnya.
Irvan juga membeberkan, sejak dibangun terminal Purabaya, angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) harusnya tidak masuk terminal kota Joyoboyo, kecuali angkutan perkotaan.
Baca Juga: Perhatian! Eri Cahyadi Tegaskan Warga Surabaya Jangan Bayar Parkir Bila Tidak Diberi Karcis
"Itulah alasan kami belum bisa menyerahkan terminal tipe B ke pemerintah Provinsi Jawa Timur. Untuk itu nanti juga akan kami koordinasikan dengan Dinas perhubungan Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Perhubungan RI," tegas Irvan.
"Karena terminal tipe B yang ada di Surabaya rencananya akan menjadi fasilitas Park and Ride serta difungsikan sebagai terminal transit city," pungkasnya. (yul/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News