GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD memastikan akan menindaklanjuti tuntutan 309 buruh PT. Smelting yang terkena PHK missal dengan memanggil manajemen untuk dilakukan perundingan, Senin (27/2) besok. "Perundingan itu juga akan melibatkan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dan pihak terkait," kata Wakil Ketua Dewan Solihudin saat menemui buruh yang kembali demo di gedung DPRD, kemarin.
Dalam demo tersebut, para buruh juga mengajak tokoh masyarakat Kabupaten Gresik, yakni KH. Nur Muhammad. Mereka kemudian ditemui oleh Komisi D dan Wakil Ketua DPRD, Solihudin (FKB).
Baca Juga: PT Smelting Bangun RKS di Desa Sukomulyo
Pada pertemuan itu, Ketua Serikat Serikat Pekerja FSPMI PT. Smelting Zaenal Arifin mengungkapan kronologi PHK massal 309 karyawan oleh PT. Smelting.
Diceritakan Zaenal, mulanya 309 karyawan mogok kerja sekitar satu bulan. Hal ini dipicu ulah manajemen PT. Smelting yang dianggap melanggar kesepakatan PKB (Perjanjian Kerja Bersama).
"Kami mogok karena manajemen PT. Smelting tak jalankan PKB. Bukan faktor kami meminta kenaikan gaji, tunjangan rumah, mobil dan lainnya," kata Zaenal mengawali pembicaraannya dengan Komisi D.
Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo
"Mogok kerja dipilih sebagai langkah terakhir akibat gagalnya perundingan pembahasan PKB VIII yang seharusnya berlaku di tahun 2017 ini," papar Zaenal.
Zaenal mencontohkan salah satu pelanggaran PKB oleh PT Smelting, misalnya diskriminasi gaji dan tunjangan karyawan level I s/d level IV (yaitu operator s/d Senior Engineer) yang tidak sesuai rumusan gaji yang tertera di PKB sebelumnya.
Di mana level I s/d IV kenaikannya di angka ratusan ribu, tepatnya kisaran Rp 300.000. Sementara level V dan VI kenaikannya menyentuh puluhan juta, tepatnya Rp 23 juta lebih.
Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras
BERITA TERKAIT:
- Komisi D DPRD Gresik akan Selidiki Prosedur PHK 309 Karyawan PT. Smelting
- Manajemen PT. Smelting Dipanggil Senin Depan, Dewan Pastikan Libatkan Bupati
- Tokoh Masyarakat Gresik Minta Bupati Turun Tuntaskan PHK 309 Buruh PT. Smelting
- FSPMI: Pabrik Smelting Bisa Meledak Jika Dioperasikan yang Bukan Ahlinya
Hal serupa juga diungkap Wakil Ketua Serikat Pekerja FSPMI PT Smelting, Ali Rifai. Ia membeberkan pelanggaran manajemen terkait PKB, di mana perusahaan asal Jepang yang mengolah tembaga asal Freeport ini, juga melakukan tindakan diskriminasi dengan menambah gaji pekerja di seksi security sebesar Rp. 2.000.000.
"Padahal penambahan gaji tersebut tidak diatur di dalam PKB 6 tahun 2013 lalu. Kami melihat ada upaya-upaya manajemen melakukan union busting (pemberangusan serikat) dan aksi 'bersih-bersih' dengan melakukan PHK kepada seluruh anggota serikat yang ikut mogok kerja dan menganggap mogok yang kami lakukan tidak sah. Padahal sah tidaknya kegiatan tersebut ada di keputusan pengadilan hubungan industrial," katanya.
Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar
Bahkan, Ali menambahkan, ada beberapa anggota karyawan yang sedang cuti umroh atau yang sedang dirawat di rumah sakit juga mendapatkan surat PHK. Tindakan manajemen tersebut menurutnya sudah keterlaluan.
"Parahnya lagi karyawan yang ikut aksi mogok juga di-blacklist oleh sejumlah Rumah Sakit yang ditunjuk perusahaan. Sehingga mereka tidak bisa berobat," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News