SURABAYA (bangsaonline) – Misnawi, warga Jl Endrosono, divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Maratua Rambe di Ruang Sari 2, Rabu (2/7). Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. ”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakin melakukan pembunuhan berencana,” katanya.
Baca Juga: Tolak Hubungan Badan, Istri di Sumenep Dicekik Suami Hingga Tewas
Vonis ini setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Perak. Sebelumnya, jaksa Eko Nugroho menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun. Kendati dipastikan mendekam lama di dalam penjara, terdakwa Misnawi langsung menyatakan menerima. Sikap sama dinyatakan jaksa. ”Terima, Pak Hakim,” kata Misnawi.
Hakim berbeda pendapat dengan penasehat hukum terdakwa yang saat sidang pembelaan sebelumnya mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah spontanitas.
Disebutkan, terdakwa tiba-tiba terdorong untuk membunuh korban, H Taofif alias Hedji, saat berpapasan di jalan kawasan Wonokusumo. Terdakwa teringat anaknya yang dibunuh Solikin, anak Taofif, dengan cara disemen. Setelah mengambil celurit, lalu terdakwa membacok Taofif.
Baca Juga: Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Siswi SMP di Palembang Ditemukan Tewas: Jangan Seperti Vina Cirebon
Menurut hakim, spontanitas yang dimaksud pihak terdakwa tidaklah tepat. Sebab, jelas Maratua, ada jeda waktu antara ketika terdakwa berpapasan dengan korban dengan saat ia mengambil celurit di rumahnya. Hakim berpendapat, jeda waktu itu sebenarnya cukup dijadikan ruang bagi terdakwa untuk berpikir dan mempertimbangkan perbuatan yang akan dilakukannya. ”Terdakwa tetap mengejar korban lalu membunuhnya,” kata hakim.
Kasus yang membelit terdakwa Misnawi adalah rentetan dari kasus pembunuhan yang menimpa M Fahri Romadhon, seorang bocah yang dibunuh tetangganya sendiri, Solikin (terpidana), di Jl Endrosono, Februari 2013 lalu. Polisi dan tokoh masyarakat sekitar sebenarnya sudah mendamaikan keluarga Misnawi, ayah Fahri, dengan keluarga Hedji, ayah Solikin.
Namun, kendati sudah didamaikan, Misnawi masih dendam. Ujungnya Desember 2013. Dendam Misnawi tiba-tiba timbul ketika berpapasan dengan Hedji. Misnawi lalu pulang ke rumahnya dan mengambil celurit. Ia lalu kembali menemui korban lalu membacoknya hingga tewas di lokasi.
Baca Juga: Kedua Orang Tua Balita yang Tewas Terkubur di Kediri Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News