GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Gresik, Mulyanto, mengaku tidak tahu menahu alasan manajemen PT Smelting mangkir dalam hearing yang digelar Komisi D DPRD Gresik. Namun, ia menjelaskan, bahwa sebelumnya pihaknya sudah melakukan klarifikasi terkait masalah PHK ini ke pihak manajemen PT. Smelting.
"Versi manajemen Smelting mereka tidak mem-PHK 309 karyawannya. Manajemen Smelting menganggap 309 buruh itu mengundurkan diri karena berhari-hari mogok kerja di luar pabrik, bukan di dalam areal pabrik," paparnya dikutip dari Bangsaonline.com
Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras
Ditanya soal 309 karyawan yang tidak bisa mogok kerja di dalam areal pabrik karena dijaga ketat aparat keamanan, Mulyanto enggan berkomentar. Kata dia, sah tidaknya mogok kerja 309 buruh yang bisa memutuskan adalaj PHI (Peradilan Hungungan Industrial). "Ya PHI nanti yang memutuskan," tegasnya.
Bahkan, Mulyanto menyatakan permasalahan ini tidak akan bisa diselesaikan DPRD maupun Bupati Gresik lantaran sangat pelik. "Yang bisa ya PHI," katanya.
BERITA TERKAIT:
- DPRD Gresik Ungkap Fakta-fakta Hasil Hearing Terkait PHK 309 Karyawan PT Smelting
- Soal PHK 309 Karyawan, Manajemen Smelting Minta Hearing secara Terpisah
- Tokoh Masyarakat Gresik Minta Bupati Turun Tuntaskan PHK 309 Buruh PT. Smelting
- FSPMI: Pabrik Smelting Bisa Meledak Jika Dioperasikan yang Bukan Ahlinya
Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar
"Sebetulnya jauh hari sebelum kasus 309 buruh meruncing, Disnakertrans telah mengundang SP FSPMI untuk merundingkan soal perselisihan PKB (Keputusan Kerja Bersama) yang memicu mogok kerja. Namun, pihak buruh tak hadir. Sehingga, perundingan tersebut tidak terwujud. Dampaknya, kasus perselisihan PKB tersebut terkatung-katung," jelas Mulyanto
"Karena itu, untuk membuktikan apakah mogok kerja 309 karyawan Smelting dan kebijakan manajemen Smelting menganggap 309 karyawan yang mogok kerja mengundurkan diri, semua menjadi wewenang Dewan Pengawas Provinsi," sambungnya.
"Prinsip Pak Bupati, kasus 309 karyawan Smelting tersebut harus diselesaikan secara aturan berlaku," pungkasnya.
Baca Juga: PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik
Diberitakan sebelumnya, manajemen PT. Smelting tidak menghadiri hearing yang digelar Komisi D untuk membahas PHK terhadap 309 karyawan. Hearing ini sejatinya dihadiri pihak buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. Smelting, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Gresik, dan Manajemen PT. Smelting, juga tokoh masyarakat KH. Nur Muhammad.
Pihak Komisi D pun akhirnya akan menjadwalkan ulang hearing ini.
Sementara pihak manajemen PT. Smelting belum bisa dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya dalam hearing tersebut. (hud/rev)
Baca Juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana CSR Beras: Kejari Gresik Periksa Kades Roomo, Sekdes Mangkir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News