LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan warga Dusun Jalak, Desa Sukorejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan melakukan aksi demo ke kantor Pemkab dan DPRD Lamongan, Senin (27/2).
Mereka menuntut penyelesaian masalah dugaan perselingkuhan yang dilakukan Kepala Dusun Jalak, SJ dan warganya sendiri, SW.
Baca Juga: Diduga Selingkuh, Kepala Dusun di Tuban Dituntut Mundur oleh Warga
“Harusnya pak Camat atau Kabag Pemdes Pemkab Lamongan melakukan upaya konkret untuk memberhentikan Kasun, mengingat dia diduga melakukan tindakan asusila,” kata Sukri, salah seorang warga Dusun Jalak.
Menurut Sukri, SJ pantas dicopot lantaran sebagai Kasun, tindakan selingkuhnya dikhawatirkan dicontoh warganya. "Maka harus ada sanksi berat dari Pemkab. Sebagai rasa tanggungjawab ia harus mundur atau pemkab memberi sanksi tegas," tegasnya.
Sebelumnya, ratusan warga sudah mendatangi kantor balai Desa setempat. Mereka menuntut pencopotan SJ, namun tidak ada tindak lanjut.
Baca Juga: Ketua PPDI Tuban Dilaporkan Istrinya ke Polisi atas Dugaaan Perselingkuhan dan Perzinaan
“Sebelumnya SJ dan SW sempat ditegur warga. Saat itu keduanya berjanji tidak mengulangi perbuatanya. Namun, hal tersebut hanya sekedar janji,” terangnya.
Sukri dan warga Dusun Jalak lainya bertekad akan melakukan aksi lagi jika belum ada sanksi pemberhentian terhadap Kasun SJ karena dikawatir akan berdampak buruk terhadap generasi muda di dusun setempat.
Terkait hal ini, Romaji, Kepala Desa Sukorejo, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan warga dengan membuat surat kepada Camat Kecamatan Turi dan meminta rekomendasi pemberhentian SJ Kasun Jalak. "Suratnya sudah saya kirim ke Camat, dan katanya butuh proses," ujar Romaji.
Baca Juga: Berdamai Lagi, Modin Bujel Cabut Somasi, 7 Warga Tak Hadir, Persoalan Dinyatakan Selesai
Menanggapi tuntutan warga Dusun Jalak tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan Desa sekretariatan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan, Jarwito, mengaku pihaknya pernah mamanggil Camat Turi, Sujai dan Kades Sukorejo. Mereka kemudian diberikan arahan Asisten Tata Praja Pemkab Lamongan untuk mengambil beberapa langkah administratif terhadap Perangkat Desa tersebut.
"Teguran atau sanksi yang dilakukan oleh perangkat desa dilakukan oleh kades. Camat sudah dipanggil dan diberikan arahan oleh asisten tata praja," ujarnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News