GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pernyataan Kepala Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Pemkab Gresik, Mulyanto, bahwa kasus PHK 309 PT Smelting tidak akan bisa dituntaskan oleh DPRD maupun Bupati, mendapatkan kecaman dari Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SP FSPMI) PT. Smelting.
Sebelumnya, kepada BANGSAONLINE.com, Senin (27/2), Mulyanto mengatakan bahwa kasus PHK 309 adalah masalah pelik sehingga hanya bisa diselesaikan melalui PHI (Peradilan Hubungan Industrial).
Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras
Pernyataan Mulyanto ini berbeda dengan yang diungkapkan saat hearing (dengar pendapat) dengan Komisi D DPRD Gresik yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Solihudin, Senin (27/2) kemarin.
"Ini kan aneh, Pak Mulyanto pernyataannya bisa berbeda," kata Wakil Ketua SP FSPMI PT. Smelting Ali Rifa'i kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (28/2).
Dijelaskan Zaenal, saat hearing itu, Mulyanto menyatakan bahwa pihaknya menolak permohonan manajemen PT Smelting untuk mengeluarkan anjuran terkait perselisihan industrial agar diselesaikan ke PHI.
Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar
"Kami menolak permohonan pihak PT Smelting karena ada tahapan-tahapan secara regulasi yang belum dilaksanakan oleh manajemen PT Smelting," kata Ali Rifa'i menirukan Mulyanto.
BERITA TERKAIT:
- Disnakertrans: DPRD dan Bupati Tidak akan Bisa Selesaikan Masalah PHK Karyawan PT Smelting
- Manajemen PT Smelting Mangkir, Hearing Terkait PHK 309 Karyawan Batal
- FSPMI: Pabrik Smelting Bisa Meledak Jika Dioperasikan yang Bukan Ahlinya
- Soal PHK 309 Karyawan, Manajemen Smelting Minta Hearing secara Terpisah
Padahal sebelumnya Mulyanto menyatakan bahwa permasalahan PHK 309 karyawan ini hanya bisa diselesaikan lewat jalur PHI. (hud/rev)
Baca Juga: PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News