SP FSPMI Pertanyakan Sikap Kadisnaker yang Berubah-Ubah Soal Nasib 309 Karyawan PT Smelting

SP FSPMI Pertanyakan Sikap Kadisnaker yang Berubah-Ubah Soal Nasib 309 Karyawan PT Smelting Suasana hearing SP FSPMI PT. Smelting dengan Komisi D, Senin (27/2) kemarin. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pernyataan Kepala Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Pemkab Gresik, Mulyanto, bahwa kasus PHK 309 PT Smelting tidak akan bisa dituntaskan oleh DPRD maupun Bupati, mendapatkan kecaman dari Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SP FSPMI) PT. Smelting.

Sebelumnya, kepada BANGSAONLINE.com, Senin (27/2), Mulyanto mengatakan bahwa kasus PHK 309 adalah masalah pelik sehingga hanya bisa diselesaikan melalui PHI (Peradilan Hubungan Industrial).

Baca Juga: PT Smelting Bangun RKS di Desa Sukomulyo

Pernyataan Mulyanto ini berbeda dengan yang diungkapkan saat hearing (dengar pendapat) dengan Komisi D DPRD Gresik yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Solihudin, Senin (27/2) kemarin.

"Ini kan aneh, Pak Mulyanto pernyataannya bisa berbeda," kata Wakil Ketua SP FSPMI PT. Smelting Ali Rifa'i kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (28/2).

Dijelaskan Zaenal, saat hearing itu, Mulyanto menyatakan bahwa pihaknya menolak permohonan manajemen PT Smelting untuk mengeluarkan anjuran terkait perselisihan industrial agar diselesaikan ke PHI.

Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo

"Kami menolak permohonan pihak PT Smelting karena ada tahapan-tahapan secara regulasi yang belum dilaksanakan oleh manajemen PT Smelting," kata Ali Rifa'i menirukan Mulyanto.

BERITA TERKAIT:

Padahal sebelumnya Mulyanto menyatakan bahwa permasalahan PHK 309 karyawan ini hanya bisa diselesaikan lewat jalur PHI. (hud/rev)

Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO