OTT, Tiga Pelaku Pungli Pasar Tumpah Kesamben Diringkus Tim Saber Pungli

OTT, Tiga Pelaku Pungli Pasar Tumpah Kesamben Diringkus Tim Saber Pungli Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya menunjukkan barang bukti uang tunai yang diduga hasil pungli. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Polres Blitar menciduk tiga penarik pungli yang beroperasi di pasar tumpah kecamatan Kesamben, kabupaten Blitar. Salah satu di antaranya pegawai kontrak Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar.

Diungkapkan Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya, ketiga pelaku pungli tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (28/2) kemarin. Ketiga pelaku di antaranya Bibit Susanto (53) warga Kampungtengah, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar; Edy Purnomo (43) warga Tepas Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar; serta Juwito, warga kecamatan Kesamben yang juga merupakan pegawai kontrak Dishub kabupaten Blitar. Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1.548.000, yang diduga hasil pungli.

Baca Juga: Penyidik Polres Blitar Segera Periksa Kades Tersangka Penyelewengan Dana BST

Menurut pengakuan ketiga pelaku, aksi pungli tersebut sudah dilakukan sejak 2007 lalu, kepada puluhan pedagang. Nominal pungutan mencapai Rp 2.000 hingga Rp 5.000 per pedagang. Pungutan dilakukan dengan dalih untuk menertibkan pedagang pasar tumpah dan sebagai uang kebersihan. Namun, tarikan ini tidak disertai dengan bukti karcis. Parahnya, berdasarkan keterangan Sutaji, kepala desa setempat, pungutan tersebut tidak didukung dengan adanya peraturan desa (Perdes).

"Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, uang hasil pungli digunakan mengalir ke sejumlah oknum perangkat desa. Dan saat ini kita masih melakukan pengembangan terkait hal tersebut," tutur AKBP Slamet Waloya kepada wartawan, Rabu (1/3).

Baca Juga: Tiga Hari, Polres Blitar Amankan Puluhan Pelaku Pungli dan Premanisme

(Aksi pungli yang dilakukan pelaku di pasar tumpah Desa Kesamben)

Lanjut AKBP Slamet Waloya, uang pungutan tersebut setiap bulannya digunakan untuk honor bulanan pelaku, masing-masing mendapatkan jatah Rp 600.000 hingga Rp 700.000. Untuk ketua RT sebesar Rp 70.000 per bulan, untuk oknum purna Satpol PP Rp 250.000 per bulan, dan setoran untuk direktur Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) sebesar Rp 900.000 per bulan. Sementara sisanya sebesar Rp 1 juta digunakan untuk kebutuhan tak terduga.

Saat ini tiga pelaku tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Blitar. Polisi juga mendalami keterkaitan oknum perangkat desa yang terlibat dalam aksi pungli tersebut.

Baca Juga: Kasus OTT Camat Kanigoro dan Staf Dilimpahkan ke Kejaksaan Blitar

"Kita sedang mendalami, apakah ada oknum perangkat desa yang terlibat terkait dengan pungli tersebut," imbuhnya. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO