SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bunga (nama samaran) harus menanggung trauma mendalam pada usianya yang masih belia. Bocah 14 tahun tersebut menjadi korban pemerkosaan tiga pemuda bejat, Selasa malam (28/2).
Beruntung satu pelaku dapat diamankan polisi sesaat setelah kejadian. Sedangkan dua temannya sampai saat ini masih menjadi buruan.
Baca Juga: Guru SMP Negeri di Sidoarjo Ditetapkan Tersangka atas Laporan Dugaan Cabuli Siswinya
Malam memilukan itu berawal dari perkenalan korban dengan M. Mafif Sarifudin sekitar satu bulan yang lalu. Pemuda 20 tahun itu adalah salah satu pelaku. Warga Desa Cangkringturi, Prambon, itu mengenal korban saat mengamen dengan teman-temannya di kawasan Wonoayu.
Bunga dan pelaku bertukar kontak telepon. Mereka intens berkomunikasi sehingga hubungan keduanya pun semakin akrab. Beberapa minggu kemudian, korban mengungkapkan kegundahannya kepada pelaku. Bunga galau ingin mencari pekerjaan.
Mendengar curhatan itu, pelaku malah mengambil kesempatan. Dia mengundang korban ke rumahnya dengan membawa dokumen pokok persyaratan kerja, seperti, kartu keluarga (KK). Mafif mengaku mau membantu mencarikan pekerjaan.
Baca Juga: Dipaksa Minum Arak, Gadis di Sidoarjo Diperkosa 4 Temannya
Gayung bersambut, korban tertarik dengan tawaran itu. Bunga yang tinggal di kawasan Tulangan minta diantar temannya ke rumah pelaku. Dia tiba sekitar pukul 17.00.
Mulanya, pelaku dan korban mengobrol di halaman rumah. Menjelang Maghrib, Mafif meminta korban masuk ke dalam. Dalihnya tidak enak dilihat tetangga. Eh, di dalam rumah itu ternyata sudah ada dua teman pelaku yang masih berstatus buron. Masing-masing berinisial FB dan KN.
Sejurus kemudian, tiga pemuda itu mulai melancarkan aksi bejatnya. FB mengawalinya dengan mengambil handphone korban yang ditaruh di atas meja dan langsung lari ke belakang. Bunga spontan mengejar untuk meraih kembali barang miliknya. Di depan kamar, korban selanjutnya dipaksa ketiga pelaku untuk masuk.
Baca Juga: Bejat! Duda Asal Surabaya Perkosa Gadis Berkebutuhan Khusus di Sidoarjo
Mafif membekap Bunga dengan bantal agar tidak bisa berteriak. Dua pelaku lain lantas bergantian memegangi tangan dan memperkosa korban. Aksi terkutuk itu kemudian diakhiri si pemilik rumah. Bunga yang tidak berdaya hanya bisa pasrah. Dia tak kuasa melawan.
“Hanya ikut-ikutan dua teman saya,” kata Mafif di Mapolsek Prambon kemarin.
Beberapa saat kemudian, korban mengancam akan melaporkan kejadian itu ke polisi. FB dan KN kalang kabut mendengar ungkapan itu. Mereka akhirnya memilih untuk melarikan diri. Bunga selanjutnya meminta Mafif mengambilkan air minum.
Baca Juga: Polisi di Sidoarjo Tangkap Remaja dari Pemalang yang Perkosa Gadis di Bawah Umur
Nah, saat tidak ada orang, bocah itu mengambil sebuah sarung untuk menutupi badannya dan berlari keluar rumah sembari berteriak meminta pertolongan.
Warga sekitar mendengar teriakan korban. Mereka berduyun-duyun mendatangi asal suara. Bunga yang sudah lemas kemudian diamankan ke rumah salah satu warga. Dia menceritakan pengalaman memilukan yang baru saja dialaminya.
Massa seketika geram mendengar cerita itu. Warga bersama-sama mendatangi rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa di antaranya melaporkan kejadian ke polisi. Mafif yang ada di dalam rumah sempat menjadi sasaran amuk massa begitu tertangkap sebelum akhirnya dibawa petugas ke mapolsek.
Baca Juga: Mau Perkosa Tetangga, Pengangguran di Sidoarjo ini Ditangkap Polisi, Berikut Kronologinya
Kanitreskrim Polsek Prambon Ipda Dedy Agus Purwanto menyatakan, kejadian itu terjadi karena adanya kesempatan. Saat itu, rumah yang menjadi lokasi kejadian sedang sepi karena orang tua pelaku sedang bekerja. Di lain sisi, saudara pelaku juga sedang tidak ada di rumah. “Hasil visum menunjukkan adanya bekas luka,” tuturnya.
Menurut dia, polisi masih memburu dua pelaku lain yang belum tertangkap. Meski tempat pelarian belum terlacak, pihaknya optimis dapat segera mengungkap perkara itu.
“Masyarakat yang tinggal di sekitar rumah pelaku siap membantu. Mereka geram. Selama ini, ketiga pelaku memang sudah sering meresahkan warga,” jelasnya.
Baca Juga: Tega! Bapak di Sidoarjo Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Dedy menuturkan, para pelaku bakal dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dalam UU Nomer 35 Tahun 2014. Hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara. (cat/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News