GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Gresik, Hj. Nur Saidah (F-Gerindra) menyatakan, Rabu (1/3) kemarin, sejumlah perwakilan manajemen PT. Smelting mendatangi dewan. Ia mengungkapkan, inti dari kedatangan mereka, pertama, meminta maaf karena tidak bisa menghadiri hearing pada Senin (27/2), dengan alasan surat undangan yang disampaikan terlambat.
Kedua, manajemen Smelting meminta agar dewan mengundang manajemen Smelting untuk hearing secara terpisah.
Baca Juga: PT Smelting Bangun RKS di Desa Sukomulyo
"Manajemen Smelting ingin lakukan pertemuan sendiri dengan DPRD Gresik untuk menjelaskan persoalan yang telah menimpah 309 karyawan," pungkas politisi senior Gerindra asal Duduksampeyan ini.
BERITA TERKAIT:
- DPRD Gresik Ungkap Fakta-fakta Hasil Hearing Terkait PHK 309 Karyawan PT Smelting
- Soal Nasib 309 Karyawan PT Smelting, Disnakertrans Minta Perundingan Bipartit, Manajemen Enggan
- Disnakertrans: DPRD dan Bupati Tidak akan Bisa Selesaikan Masalah PHK Karyawan PT Smelting
- Anggota DPR RI Bakal Sidak PT Smelting Soal Nasib 309 Karyawan
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa hingga saat ini pihak dewan belum bisa mengambil kesimpulan terkait siapa yang bersalah terhadap aksi mogok kerja sebanyak 309 karyawan Smelting. Sebab, pihak DPRD dalam hal ini Komisi D belum mendapatkan informasi seimbang baik dari 309 karyawan maupun manajemen Smelting.
Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Kejari Gresik Kembali Tahan Nurhasyim atas Kasus Korupsi CSR Beras Desa Roomo
"Sejauh ini, kami baru dapat informasi (data) dari pihak karyawan terkait PHK. Sementara dari pihak manajemen Smelting belum. Sehingga, belum bisa diketahui apakah manajemen Smelting mem-PHK 309 karyawannya atau menganggap mengundurkan diri karena mogok kerja," terang Solihudin, Wakil Ketua DPRD Gresik, Kamis (2/3).
Komisi D memang belum bisa mengorek keterangan dari manajemen Smelting karena yang bersangkutan mangkir saat diundang hearing (dengar pendapat), Senin (27/3) kemarin.
Namun, lanjut Solihudin, dalam hearing dengan perwakilan karyawan PT. Smelting dan Kepala Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Mulyanto, bisa disimpulkan sementara, bahwa tahapan-tahapan PHK oleh manajemen Smelting tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku, yakni UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. (hud/rev)
Baca Juga: Ketua BPD Roomo Gresik Menang Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Dana CSR Beras
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News