SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seoarang guru olah raga, Muhammad Hefri (27) warga Demak, Surabaya dilaporkan ke polisi karena menghajar MDW, siswa kelas X sekolah menengah kejuruan di Kecamatan Waru, Sidoarjo hingga mengalami luka-luka pada bagian wajah.
"Pemukulan yang dilakukan guru olah raga ini karena yang bersangkutan merasa jengkel, dimaki-maki dengan kata-kta yang tidak pantas oleh muridnya," kata AKP Samsul Hadi Humas Polresta Sidoarjo, Senin (06/03).
Baca Juga: Polsek Sukodono Tangkap Pria yang Aniaya Mantan Pacar hingga Babak Belur
Korban MDW dihajar gurunya di kamar mandi sekolah. Caranya, korban dipukuli dengan tangan kosong serta menusuk dengan kunci mobil. Muka korban mengalami luka memar pada bagian dahi, selain itu, leher kiri, telapak tangan kanan dan kiri, lengan tangan kanan, siku, pipi kanan dan kepala belakang juga luka.
Perselisihan guru dan murid ini terjadi saat pelajaran olah raga. Saat itu sang murid tidak membawa pakaian olahraga. Karena dilarang mengikuti olahraga, sang murid memaki-maki gurunya dengan kata-kata yang tidak pantas diucapkan. Namun sang guru yang tersinggung tetap mendiamkan dan melanjutkan pelajaran olahraga. Ketika pelajaran olahraga selesai, baru peristiwa penganiayaan di kamar mandi sekolah ini terjadi.
AKP Samsul Hadi menjelaskan, orang tua siswa yang melaporkan kejadian tersebut.
Baca Juga: Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria Lempari Pengendara di Jalan Raya Bundaran Pakai Batu
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan passal 351 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," ujar AKP Samsul. (cat/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News