Kabur Saat Hendak Ditangkap, Begal Sadis di Pasuruan Ndelosor Diterjang Timah Panas

Kabur Saat Hendak Ditangkap, Begal Sadis di Pasuruan Ndelosor Diterjang Timah Panas ilustrasi

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Salah seorang spesialis pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) alias begal, Khodir (42), ndelosor usai diterjang timah panas oleh polisi. Itu setelah ia berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap di rumahnya, di wilayah Desa Sapulante, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

“Saat penggerebekan, pelaku berusaha melawan dengan cara berusaha melarikan diri. Kami terus melakukan pengejaran. Tetapi karena ia terus berlari kencang, maka kami pun memberikan peringatan ke atas udara, namun tetap tak digubris. Terpaksa, kami mengeluarkan timah panas, hingga akhirnya peluru itu menembus pantat pelaku, dan dia langsung terjatuh,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Khoirul Hidayat, saat ditemui Bangsaonline.com, Selasa (07/03/2017) siang tadi.

Baca Juga: Dua Anggota Polres Pasuruan Berhasil Ringkus Jambret di Pandaan

Diungkapkan AKP Khoirul, pelaku ditangkap setelah sebelumnya 11 bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pasuruan.

“Penangkapan pelaku ini, merupakan hasil pengembangan dari Ruswanto dan Muhammad Romzi, yang merupakan rekannya saat melakukan curas Mobil Honda Jazz warna Merah pada tahun 2016 lalu silam. Kedua rekan pelaku ini sendiri sudah terlebih dulu kami tangkap,” terangnya saat ditemui waratawan Bangsaonline.com di ruangannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, Khodir mengaku telah melakukan aksi pencurian mobil sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Begal Pembacok Yatim, Ketua DPRD Apresiasi Kinerja Polres Pasuruan

Modus pelaku saat menjalankan aksinya yaitu dengan cara mengeroyok korban terlebih dahulu, saat korban berada di dalam mobil. Tersangka mengikat tangan beserta kaki, lalu menutup mata dan mulut korban dengan lakban. Korban kemudian diturunkan ke tempat yang jauh dan sepi, sambil diancam keluarganya akan dibunuh jika sampai melapor ke polisi.

Akibat ulahnya tersebut, kini Khodir dengan kondisi lumpuh harus mendekam di dalam jeruji besi tahanan Polres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (psr4/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Beraksi di 150 TKP, Begal Sadis Bersenjatakan Bondet Akhirnya Dibekuk, Sempat Lukai 4 Anggota Polisi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO