Lereng Semeru Langganan Longsor, Desa Ranupane jadi Perhatian Serius

Lereng Semeru Langganan Longsor, Desa Ranupane jadi Perhatian Serius Longsor yang menyebakan satu rumah rusak total.

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Kasawan lereng Gunung Semeru, tepatnya di Desa Ranupane, Kecamatan Senduro, menjadi perhatian serius Pemkab Lumajang. Pasalnya, kawasan berpenghuni masyarakat suku tengger itu, merupakan titik rawan longsor, sehingga perlu penghijauan.

Bupati Lumajang As’at Malik mengatakan, datangnya bencana tidak dapat diprediksi. Warga diimbau waspada, terlebih bagi warga yang berdomisili di daerah rawan bencana. "Saat curah hujan mulai deras, jika itu terjadi sebaiknya segera mengungsi ke tempat yang aman,” katanya, Rabu (08/03).

Baca Juga: Santuni Korban Longsor Lumajang, Pj. Gubernur Jatim Pastikan Pencarian Korban Terus Dilakukan

Desa Ranupane, menjadi langganan longsor ketika terjadi hujan deras, karena kontur tanah area perbukitan labil serta beresiko terjadi erosi yang berakibat terjadinya longsor. Hal ini diakibatkan perbukitan di daerah tersebut gundul.

"Hanya ditanami umbi umbian dan sayur sayuran, seperti kentang, bawang, sawi dan wortel. Tidak ada pohon penyangga sehingga mudah longsor," katanya.

Perencanaan ke depan, di wilayah Pegunungan Tengger ini akan ditambahkan jumlah pepohonan di area ladang bawang dan kentang, untuk perlindungan akar pohon sebagai penyangga.

Baca Juga: Satu Korban Tanah Longsor Tambang Pasir Lumajang Ditemukan, BPBD Hentikan Pencarian Sementara

"Kami juga mengintruksikan BPBD untuk melakukan langkah cepat dalam upaya penanganan bencana tanggap darurat ini dan melakukan kajian dengan Dinas terkait untuk mencegah tebing-tebing tersebut longsor kembali," ungkapnya.

Bencana tanah longsor, merusak tiga rumah yang berlokasi di lereng Semeru. Satu rumah rusak total tersapu oleh hantaman longsor, sedangkan dua rumah lagi rusak parah di bagian dapurnya.

Bupati As’at menghimbau agar perangkat desa setempat untuk sesegera mungkin memetakan zona-zona tertentu, dimana warga setempat tidak boleh mendirikan bangunan permanen sebagai tempat tinggal. Hal tersebut dimaksudkan untuk dapat meminimalisir terjadinya korban jiwa. (ron/rus)

Baca Juga: Gubernur Khofifah: Penanganan Jembatan Kaliregoyo dan Kloposawit Jadi Tanggung Jawab Pemprov Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO