BLITAR, BANGSAONLINE.com - Jumlah korban yang melapor ke Polres Blitar karena merasa menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh Handoko (49), Kepala Desa Pojok, Kecamatan Garum bertambah.
Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari beberapa orang yang merasa menjadi korban. Untuk itu ia meminta pada warga yang merasa menjadi korban pungli untuk melaporkan ke Polres Blitar.
Baca Juga: Penyidik Polres Blitar Segera Periksa Kades Tersangka Penyelewengan Dana BST
“Tim penyidik mendapatkan konfirmasi dari orang yang merasa menjadi korban pungli oknum Kades Pojok, mereka datang ke Polres untuk melapor,” ungkap AKBP Slamet Waloya, Jumat (10/03).
AKBP Slamet Waloya menegaskan, bahwa saat ini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi terkait kasus pungli ini. Selain itu, pihaknya masih mendalami adanya oknum lain yang terlibat dalam kasus pungutan liar oleh Kades Pojok.
Sementara itu, hingga saat ini, pihak Kepolisian tidak menahan Handoko, meski statusnya sudah menjadi tersangka oleh tim penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar. Pihak Kepolisian menggunakan pertimbangan bahwa, bila pihak kepolisian menahan maka dapat menggangu operasional dan pelayanan di Kantor Desa Pojok.
Baca Juga: Tiga Hari, Polres Blitar Amankan Puluhan Pelaku Pungli dan Premanisme
“Kalau ditahan bisa menggangu operasional dan pelayanan di desa, selain itu penyidik juga mempunyai pertimbangan subjektif dan objektif lainya, sehingga tidak menahan,” tegasnya.
Selama penylidikan, pihak Kepolisian memberikan kewajiban kepada tersangka untuk wajib lapor selama dua kali dalam seminggu. Ini dilakukan untuk tetap dapat mengontrol tersangka selama dalam proses penyelidikan.
BERITA TERKAIT:
- Belum Sebulan Dilantik, Kades Pojok Kena OTT Tim Saber Pungli
- Berkas OTT Kades Soso Sudah Dilimpahkan ke Kejari
- OTT, Tiga Pelaku Pungli Pasar Tumpah Kesamben Diringkus Tim Saber Pungli
Baca Juga: Kasus OTT Camat Kanigoro dan Staf Dilimpahkan ke Kejaksaan Blitar
Handoko sendiri belum genap sebulan menjabat sebagai kepala desa terpilih. Ia baru dilantik pada 16 februari lalu, di Pendopo Kabupaten Blitar. Namun, Handoko diamankan Tim Saber Pungli Polres Blitar, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (06/03) lalu.
Pria yang merupakan warga dusun Patuk RT 01 RW 02, desa Pojok, kecamatan Garum, kabupaten Blitar tersebut, diduga telah melakukan pungli dalam membantu pelayanan masyarakat dalam pengurusan pemecahan sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) dengan meminta biaya tambahan sebesar Rp 2,5 juta per SHM. Sehingga total biaya yang harus diserahkan kepada Kades tersebut sebesar Rp. 5 juta, Padahal seharusnya biaya pemecahan sertifikat milik pelapor hanya sebesar Rp 2,5 juta.
Dari OTT tersebut, tim saber pungli juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp 5 juta, sebuah buku SHM nomor 1168 atas nama Maksum, tiga lembar foto copy KTP atas nama Kasanah, Sholikah dan Maksum, serta dua lembar foto copy KK atas nama Maksum dan Agus Harianto. (blt1/tri/rev)
Baca Juga: Oknum Camat Kanigoro Blitar Tersangka OTT Resmi Ditahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News