FPDIP Desak Pemkab Gresik Segera Keluarkan Perbup Perangkat Desa

FPDIP Desak Pemkab Gresik Segera Keluarkan Perbup Perangkat Desa Ketua FPDIP DPRD Gresik Mujid Riduan ketika menggelar reses I. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik terus mendesak Bupati Gresik Sambari Halim Radianto agar segera mengeluarkan Perbup sebagai pengganti Perbup lama yang mengatur pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Hal ini menindaklanjuti pasca keluarnya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 128/PUU-XIII/2015, yang mengabulkan sebagian pengujian pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp 180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

"Pak Bupati secepatnya harus keluarkan Perbup. Sebab, desa-desa sudah harus punya pegangan untuk menjalankan pemilihan atau pemberhentian perangkat desa," kata Ketua FPDIP DPRD Kabupaten Gresik, Mujid Riduan kepada BANGSAONLINE.com, Senin (13/3).

Menurut Mujid, untuk pembuatan Perbup tersebut Bupati tinggal membetulkan sejumlah pasal yang ada, baik di Perda (peraturan daerah) maupun Perbup.

“Pasal dimaksud di antaranya, calon kepala desa tidak harus putra daerah yang pernah menetap di desa bersangkutan mininal 2 tahun. Pasal ini sudah dibatalkan oleh MK. Jadi, calon kades adalah warga Indonesia. Warga Indonesia dari daerah mana pun bisa mencalonkan asalkan memenuhi syarat,” jelas Sekretaris PDIP Gresik asal Kecamatan Menganti ini.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Kemudian, kepala desa mempunyai hak mengisi Sekdes yang kosong dengan perangkat yang lain tanpa melalui proses penjaringan dan penyaringan. Kepala desa juga bisa mengangkat staf bendahara tanpa melalui proses pengangkatan perangkat, melainkan cukup pemberitahuan kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Untuk tunjangan, bisa diambilkan dari ADD (Alokasi Dana Desa) dan bagi hasil perangkat.

"Dan sejumlah pasal lain sesuai yang diamanatkan putusan MK," terang Mujid.

Mujid lebih jauh menyatakan, desakan agar Bupati segera keluarkan Perbup tersebut karena banyaknya gelombang protes dari para perangkat desa. "Saat saya menggelar reses, banyak perangkat yang bertanya soal itu. Makanya, kami meminta Bupati segera keluarkan Perbup tersebut, sehingga desa-desa yang akan lakukan perubahan perangkat punya landasan hukumnya," terangnya.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

Pada reses itu, lanjut Mujid dirinya juga banyak mendapatkan masukan dari masyarakat soal program bedah rumah. Sebab, masih banyak diketemukan rumah warga tidak layak huni di sejumlah perdesaan.

"Di wilayah Kecamatan Menganti dan Kedamean misalnya, masih banyak rumah tidak layak huni yang membutuhkan uluran tangan pemerintah untuk bedah rumah," tuturnya.

Selain itu, infrastruktur berupa jalan kabupaten maupun jalan poros desa yang banyak rusak yang membutuhkan perbaikan.

Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik

"Bantuan dana hibah untuk PAUD (pendidikan anak usia dini), TK (taman kanak kanak), kelompok bersama, RA (roudlotul athfal) juga menjadi atensi masyarakat agar tetap dibantu pemerintah pada tahun 2018 mendatang," ungkapnya.

Begitu juga ersoalan kartu berobat gratis atau KGS (Kartu Gresik Sehat). Kartu ini merupakan pengganti dari program SPM (surat pemberitahun miskin). “Sebab, banyak masyarakat tidak terdaftar di KGS. " Masyarakat meminta agar SPM dihidupkan kembali,” katanya. (hud/ns/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO