SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Anti Bandit (TAB) Polrestabes Surabaya kembali mengungkap tindak kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan sedikitnya 6 orang dan 4 orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
6 pelaku dari komplotan tersebut adalah MY (16) seorang pelajar yang beralamat di Jalan Kenjeran Gang 4C No.74 Surabaya, Rahmat Hidayat (20) warga Jalan Kenjeran Gang 4C No.91 Surabaya, Muhammad Fatoni (37) asal Jalan Wiringin Kiring Jaya 08, Menganti, Gresik, Mochammad Robby (42) warga Jalan Kenjeran Gang 4C No.55 Surabaya, Choirul Anwar (30) warga Kenjeran 4C Surabaya, dan Suirah (33) Kenjeran 4C Surabaya.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto BG Silitonga mengatakan kepada BANGSAONLINE saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, kelompok atau jaringan pelaku curas spesial ke ruko-ruko atau toko-toko ini dipimpin oleh tersangka Fathoni. Komplotan ini diketahui sudah melakukan aksinya lebih dari 6 kali.
Modus yang digunakan dalam beraksi, para tersangka ini awalnya mencari ruko atau rumah yang memang bisa dilakukan pencurian di dalamnya, Senin (13.03.2017). Setelah mendapat target, mereka pun melakukan aksinya, menggunakan kendaraan bermotor.
"Mereka mencari rumah-rumah yang tergembok, dan melihat apabila lampunya menyala, maka dapat dipastikan bahwa rumah tersebut menjadi sasaran dari kelompok ini, dengan berbagai perannya masing-masing," beber Shinto.
Baca Juga: 13 Orang Kecolongan HP saat Nonton Kirab Maskot KPU Jatim
"Dari komplotan ini, mereka mengaku ada yang bagian mengintai, menunggu, ada yang kemudian masuk. Salah satu korban di antaranya yang sudah berhasil kita data yaitu di Lakarsantri dengan kerugian Rp. 100 juta uang tunai dan kemudian ada beberapa barang curian yang dimuat menggunakan mobil pick up terbuka," terang Shinto.
Terungkapnya tindak pidana para pelaku curat ini, menurut Shinto, berkat rekaman CCTV. Atas dasar itulah kemudian petugas melakukan pengungkapan sehingga dapat ditangkap 6 dari 10 pelaku.
"Berdasarkan hal itu, kita mengidentifikasi siapa pelakunya dan mencoba untuk mencari tahu. Akhirnya kita berhasil menangkap kelompok kejahatan ini. Dari para tersangka juga sudah kita lihat, penyitaan berupa 1 unit mobil 2 unit motor yang biasa digunakan untuk fasilitas melakukan kejahatan, berikut juga dengan hasil-hasil kejahatan berupa TV handphone maupun komputer milik korban," pungkas Shinto.
Baca Juga: Pria Broken Home Nekat Curi Handphone Tetangganya di Rusun Sombo Surabaya
Para pelaku yang sudah tertangkap ini selain dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juga dilapis dengan Pasal 3, 4 , dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman pidana 7 Tahun penjara dan atau 20 Tahun penjara. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News