TUBAN (bangsaonline) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menyampaikan agar pemilihan presiden 9 Juli mendatang murni atas kehendakrakyat bukan kehendak penyelenggara Pemilu. Jika hal itu berjalan, maka pelaksanaan pemilu sudah sesuai dengan amanat dalam undan-undang.
Penjelasan di atas disampaikan Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Andreas Pardede kepada Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) se Kabupaten Tuban, dalam bimbingan teknis menjelang Pilpres yang digelar di Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Makdhum Ibrahim (STITMA), Jumat (04/07).
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024
Menurutnya, penyelenggara pemilu harus benar-benar menjalankan tugas, wewenang, dan fungsinya sebagai mana yang diamanatkan oleh undang-undang dan aturan yang ada. Selain itu, untuk pengawas pemilu mulai dari tingkatan paling bawah harus mengawasi dengan baik jalannya pesta demokrasi, mulai dari proses sampai dengan hasilnya.
Ditambahkannya, dengan pengawasan yang baik, maka diharapkan dapat menghasilkan pemilu yang akuntabel dan bersih. Pasalnya, apa yang kita lakukan hari ini akan berdampak kepada nasib bangsa pada lima tahun kedepan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News