Bea Cukai Blitar Sita Setengah Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Blitar Sita Setengah Juta Batang Rokok Ilegal Petugas menunjukkan rokok ilegal yang berhasil disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Setidaknya ada 583.300 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar.

Dengan rincian rokok tanpa pita cukai itu, terdiri dari Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 581.620 batang dan jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 1.680 batang.

Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara

Kasubsi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Adi Tjahyo mengatakan, temuan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang sering menemukan rokok tanpa pita cukai di Desa Minggirsari. Temuan ini akhirnya ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar.

Setelah melakukan penyelidikan dan diketahui titik terang terkait beredarnya rokok tanpa cukai itu, kemudian Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar melakukan penindakan di jalan Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Penindakan itu dilakukan saat petugas menghentikan seorang wanita berinisial IS (46) warga Desa Minggirsari, Kanigoro, Kabupate Blitar pada 9 Maret sekitar pukul 08.00 wib, yang sedang mengendarai motor.

"Saat itu ternyata IS sedang membawa beberapa slop rokok ilegal tanpa pita cukai, di dalam jok motor," papar Adi kepada wartawan, Rabu (15/03).

Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi

Dari pengembangan penyidikan, diduga IS dan suaminya menjadi distributor rokok tanpa pita cukai di wilayah Blitar Raya. Sebab, dari rumah IS petugas menemukan rokok berbagai jenis dari 10 merk. Di antaranya yakni, merk Sendang Biru, Pas, Pasti Pas, Pas X, Tujuh Daun, Songo 9, Geo Filter, G.A Filter, Joy Mild, dan GCO. Dengan adanya temuan ini, kerugian negara mencapai angka ditaksir sekitar Rp 279 juta.

"Saat ini IS dan suaminya dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka terancam melanggar pasal 54 UU No 39 tahun 2007 tentang cukai dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," imbuhnya. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO