SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Anti Bandit Kasatreskrim Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap jaringan pelaku Curat (Pencurian dengan Pemberatan) dengan modus pecah kaca.
Para pelaku yang tertangkap ini dipimpin oleh seseorang yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir bernama Hamdani (37) asal Ambon, yang sudah lama bertempat tinggal di Surabaya. Hamdani sendiri tertangkap di persembunyiannya di Desa Kebaron, Tulangan Sidoarjo.
Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda
Dalam pengungkapan kasus jaringan curat ini, selain Hamdani, petugas juga menangkap 2 orang pelaku lainnya, yakni Muhammad Irfan (34) seorang Debt Collector yang tinggal di Jalan Dupak Bangunsari VI Surabaya, dan Imam Safi'i (31), selaku penadah yang tinggal di Jalan Pulo Tegalsari Vl Surabaya. Serta 1 orang lagi yang saat ini masih dalam perburuan petugas (DPO), yaitu Ansori.
"Sementara itu, ternyata Hamdani adalah seorang residivis pada kasus yang sama pada Tahun 2012 di Polda Bali. Selain melakukan kejahatan di Surabaya, mereka juga melakukannya di Jakarta. Jadi kita simpulkan bahwa pimpinan dari kelompok yang ditangkap Tim Anti Bandit ini adalah pelaku pecah kaca jaringan nasional, artinya tidak hanya di Surabaya," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto BG Silitonga, saat ditemui BANGSAONLINE, Rabu (15/03/17) kemarin.
Shinto menuturkan, komplotan Hamdani ini mengaku sudah beraksi setidaknya di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
"Masing-masing ada di Jalan Wiyung Surabaya dan ada di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya, tepatnya di depan Indomaret dan nanti kita bisa membagikan secara scientific evidence (bukti ilmiah) yang menyocokkan bahwa pelaku terekam di CCTV," Papar Shinto.
Dari hasil ungkap kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda Vario nopol W-5485-ZX (sarana pelaku), dan hasil dari kejahatan berupa 1 unit HP merk Xiaomi, 1 unit HP merk Blackberry warna hitam, 1 unit HP lphone 5, 1 unit Camera Canon, dan 1 buah helm.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 Tahun kurungan penjara," tegas Shinto. (irw/rev)
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News