GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Komunitas Wartawan Gresik (KWG) periode 2016-2018, M. Sugiyono, didampingi kuasa hukum KWG, A. Fajar Yulianto, SH menjalani undangan pemeriksaan (permintaan keterangan) di ruang Idik III Satreskrim Polres Gresik, Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Gresik, Jumat (17/3), sekitar pukul 09.30 WIB.
Sugik, begitu panggilan akrabnya, dimintai keterangan penyidik Eko Susilo, SH atas pengaduan Sdr. Supardi alias Hardy atas dugaan tindak pidana yang diatur dalam pasal 45 jo 27 ayat (3) UU RI No. 19 tahun tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008, tentang informasi dan Traksaksi Elektronik.
Baca Juga: Dinkes Gresik Gandeng KWG Gelar Talkshow Penanganan AKI, AKB, dan Stunting
A Fajar Yulianto, SH usai mendampingi Sugik kepada wartawan menyatakan, kliennya sedianya dimintai klarifikasi penyidik pada Jumat (10/3) lalu. "Namun karena satu hal dan pertimbangan, baru Jumat (17/3) ini undangan dihadiri," jelasnya.
Fajar menyatakan, kedatangan Sugiyono ini merupakan itikad baik dan untuk menghormati undangan yang diberikan oleh institusi Polres Gresik. Saat diambil keterangan di hadapan penyidik, lanjut Fajar, Sugik dalam keadaan sehat.
"Namun, yang bersangkutan tidak dapat memberikan keterangan sesuai pokok perkara. Karena Sugiyono merasa apa yang dilakukan masih dalam kontek menjalankan tugas profesi sebagai wartawan yang terikat patuh, tunduk dan menjunjung tinggi dengan kode etik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, tentang Pers," pungkasnya.
Baca Juga: Gandeng APH dan Insan Media, AKD Duduksampeyan Gresik Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Adam Purbantoro kepada sejumlah wartawan membenarkan adanya pengaduan dari saudara Supardi alias Hardy tersebut. Saat ini pihaknya masih menindaklanjutinya dan memanggil pihak-pihak yang diadukan untuk dimintai keterangan.
"Laporan itu kita tindaklanjuti," katanya baru-baru ini. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News