SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Realisasi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2017 terancam tak sesuai harapan. Hingga Jum'at (24/3/3017), ADD dan DD tahap pertama belum bisa dicairkan, karena puluhan Kepala Desa belum menyetorkan Surat Pertanggungjawaban (SPj) ADD-DD tahap dua tahun 2016.
"Hingga saat ini masih 40 persen yang nyetor (SPj ADD-DD 2016). Sebelum rampung semua ADD-DD belum bisa dicairkan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sumenep, Ach Masuni, Jum'at (24/3/2017).
Baca Juga: Belum Lengkap, Kejari Sumenep Kembalikan Berkas Kasus Dugaan Ijazah Palsu dan Penyelewengan DD
Besaran DD dan ADD tahun ini di Sumenep mencapai Rp 390 miliar lebih. Rinciannya untuk anggaran ADD mencapai Rp 123.956.142.398 dan anggaran DD Rp 271.773.005.000.
Anggaran tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, di mana tahun 2016 bantuan ADD maupun DD mencapai Rp 336.904.292.398, dengan rincian untuk anggaran ADD mencapai Rp 123.956.150.000 sedangkan DD mencapai Rp 212.948.50.000.
"Tahun ini setiap desa anggaran ADD-DD di atas Rp1 miliar," jelas Ach Masuni.
Baca Juga: Pelimpahan Kasus Dana Desa Kalimo'ok Sumenep Tunggu Surat dari Irban III
Sementara untuk pengelolaan keuangan DD-ADD, tahun ini akan memakai sistem online. Itu dilakukan untuk meinimalisir terjadinya penyimpanan. Nantinya, lanjut Masuni, Pemerintah Daerah akan menyiapkan aplikasi yang bisa diakses oleh semua Kepala Desa di Sumenep. Master itu diberi nama Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
"Pengelolaan keuangan desa nanti akan memakai sistem," katanya.
Selain untuk meminimalisir adanya penyimpangan, Siskeudes sebagai langkah konkret untuk memberikan kemudahan, utamanya bagi kepala desa saat melakukan proses pengelolaan keuangan, serta dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya. Serta diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
Baca Juga: Sembilan Guru Ngaji di Dasuk Barat Sumenep Terima Insentif
Pengelolaan keuangan itu nantinya akan didampingi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Dengan begitu, ke depan tidak ada lagi bagi Kepala Desa untuk tidak transparan dalam mengelola keuangan desa.
Apalagi, sesuai imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengelolaan keuangan harus lebih transparan. "Kami telah berkirim surat bagaimana pengelolaan keuangan desa lebih transparan," jelasnya.
Kendati demikian, sebelum menerapkan aplikasi itu, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada semua aparatur desa, guna mematangkan aparat desa dalam menjalankan sistem tersebut. Karena di Sumenep, aplikasi Siskeudes baru pertama kalinya diterapkan. (jun/rev)
Baca Juga: Merasa Dipermainkan, BPD Kalimo'ok Laporkan Pemdes Setempat ke Bupati Sumenep
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News