SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kecewa dan merasa dipermainkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalimo'ok melaporkan Pemdes Kalimo'ok kepada Bupati Sumenep atas dugaan penyimpangan realisasi dana desa (DD) tahun anggaran (TA) 2020.
Laporan itu diserahkan langsung oleh Ketua dan Wakil BPD Kalimok'ok di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Rabu (28/4/2021) lalu.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Ketua BPD Kalimo'ok Suhandono mengatakan bahwa laporan itu dilakukan atas hasil musyawarah anggota. "Kami lakukan pengaduan masyarakat (dumas) ini karena kami merasa dibohongi oleh pemdes terkait realisasi DD TA 2020. Laporan ini juga atas dasar keputusan bersama," ujarnya, Senin (3/5/2021).
Dia menduga Pemdes Kalimo'ok telah menghambat tugas dan fungsi (tusi) pengawasan BPD, dengan sengaja tidak menyerahkan dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya) kepada masyarakat. Padahal, pihaknya sudah sering meminta tentang RAB tersebut, namun pemdes tidak kunjung memberikan.
"Sebenarnya sedari awal kami sudah mencium aroma busuk dan ketidakberesan tentang RAB 2020 yang sengaja diberikan di April 2021, sehingga pengawasan tidak optimal dan realitasnya terbukti pekerjaan asal-asalan," jelasnya.
Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas
Sementara itu, Wakil Ketua BPD Kalimo'ok Hasan mengaku merasa bersyukur karena telah bisa menunjukkan kepada bupati bahwa kinerja BPD Kalimo'ok tidak makan gaji buta seperti yang ditudingkan selama ini.
"Maka dengan laporan ini adalah sebagai bukti, bahwa kami BPD Kalimo'ok benar-benar bekerja dan tidak makan gaji buta yang selama ini ditudingkan oleh banyak orang," tukasnya. (aln/zar)
Baca Juga: Ciptakan Udara Bersih dan Berkualitas, DLH Sumenep dan Medco Energi Tanam Ribuan Pohon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News