SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Inspektorat Kabupaten Sumenep menyatakan siap menindaklanjuti dugaan penyimpangan realisasi dana desa, seperti yang saat ini terjadi di Desa Kalimo'ok, Kecamatan Kalianget, Sumenep.
Demikian disampaikan Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Sumenep, Azis Munandar, S.Sos. saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (24/4) kemarin.
Baca Juga: DPMD Sumenep Gelar Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes
"Kami di sini mas, sifatnya menunggu dari pelaporan massyarakat. Jika tidak ada pelaporan dari masyarakat, maka kami tidak ada dasar untuk melakukan pemeriksaan. Oleh karenanya, monggo laporkan kepada bapak bupati, lalu bapak akan memberikan tugas kepada kami di sini (Inspektorat, red)," katanya kepada BANGSAONLINE.com Sabtu (24/04/21) kemarin.
Diketahui, dugaan penyimpangan realisasi DD mencuat setelah BPD Kalimo'ok angkat bicara lantaran dituding tak profesional dalam melakukan pengawasan. Ketua BPD Kalimo'ok, Suhandono menyatakan, bahwa pihaknya tidak bisa bekerja maksimal karena selama tahun anggaran 2020, BPD Kalimo'ok tidak mengetahui rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) lantaran tidak menerima salinannya.
"Kami sudah bekerja secara prosedural, namun kerja saya terkendala persoalan RAB. Baru awal April (2021) kemarin kami dapat RAB-nya. Selama tahun 2020, kami tidak pegang. Jadi bagaimana kami bisa melakukan pengawasan secara maksimal," kata Suhandono di Balai Desa Kalimook.
Baca Juga: Kades Pandian Sumenep Resmikan Ekowisata Bumdes Tambak Keraton
"Dalam persoalan ini, kami bukan diam mas. Kami sudah berusaha minta (RAB) sama Kades, namun tetap tidak diberikan, dengan alasan BPD tidak boleh terlalu masuk karena sudah ada TPK," terangnya.
Untuk itu pihaknya menepis tudingan tidak kerja profesional dan makan gaji buta, karena tak bisa mengawasi relisasi program-program dana desa.
Dikonfirmasi soal pernyataan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan Pemdes Kalimo'ok sudah sesuai RAB, Handono membantahnya. Ia menyontohkan proyek pengaspalan jalan di RT 04 RW 02.
Baca Juga: Pulihkan Ekonomi Masyarakat, Pemkab Sumenep Arahkan Desa Kedepankan Program Padat Karya
"Itu jumlah aspalnya memang tidak sesuai dengan ketentuan di RAB. Dan untuk itu, kami sudah mempersiapkan langkah untuk pelaporan ke ranah hukum saja," katanya dengan serius.
Terpisah, Camat Kalianget, Heru, mengaku sangsi dengan pernyataan BPD yang mengatakan tidak menerima RAB. Menurutnya, tugas BPD adalah budgeting, controlling, dan regulasi, sehingga harus mengetahui RAB.
"BPD harus ikut mengawasi semua bentuk kegiatan di desa, dan pastinya BPD juga dilibatkan dong dalam penyusunan RAB. Jadi mana mungkin sampai tidak tahu," ujarnya kepada awak media melalui sambungan telepon selulernya.
Baca Juga: Lantik 2.448 Pengurus PABPDSI, Sekda Sumenep Dorong Penguatan Pengawasan Desa
Ditanya tentang temuan dugaan penyimpangan realisasi DD Kalimo'ok, ia mengaku belum mengetahui informasi tersebut "Maaf mas, saya masih baru bertugas di Kecamatan Kalianget, yang pasti jika memang ada temuan, itu nanti menjadi ranahnya Inspektorat," jelasnya. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News