4 Komplotan Curanmor Surabaya Utara Diringkus Tim Anti Bandit

4 Komplotan Curanmor Surabaya Utara Diringkus Tim Anti Bandit RS, tersangka ranmor saat dirilis di Mapolrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Anti Bandit, Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali meringkus 4 orang tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Mereka adalah SA (22), AL (22), dan HB (21), ketiganya merupakan warga Jalan Kedung Mangu Surabaya yang saat ini ditahan di Polsek Dukuh Pakis, Surabaya atas perkara lain.

Selain SA, AL, dan HB, petugas juga menangkap RS (21) yang sehari-hari bekerja sebagai sales panci, dan diketahui tinggal di Jalan Randu Timur Lebar Surabaya.

Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya

Dalam komplotan ini, RS yang sekarang sudah ditahan di Polrestabes Surabaya, bertugas sebagai perusak kunci gembok rumah. Sementara 1 orang lagi KT (38) warga Bangkalan Madura, saat ini dalam pengejaran petugas alias (DPO).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto BG Silitonga menjelaskan pada BANGSAONLINE, setiap melakukan aksinya keempat pelaku ini bertemu di warung kopi giras (Ben Gak Gagal) di Jalan Kedung Mangu Surabaya, yang bermaksud untuk merencanakan mencuri motor yang diparkir di halaman rumah atau tempat kos di wilayah Surabaya.

"Dengan cara merusak kunci gembok rumah menggunakan kunci L dan merusak kunci stir motor menggunakan kunci Y, serta menggunakan sarana berupa 1 unit motor Honda Beat warna merah putih dan 1 honda kharisma warna biru," kata Shinto, Senin (27/03/2017).

Baca Juga: 13 Orang Kecolongan HP saat Nonton Kirab Maskot KPU Jatim

Adapun peran masing-masing pelaku terdiri dari sebagai berikut, RS berperan sebagai eksekutor perusak kunci gembok rumah dengan kunci L serta mengawasi situasi keadaan rumah. SA selaku eksekutor yang mengambil motor dengan cara merusak kunci stir menggunakan kunci Y di beberapa TKP juga sebagai penjual barang hasil curian.

Sementara itu, dalam aksi komplotan ini, AL berperan sebagi Joki, penjaga motor dan mengawasi situasi keadaan di TKP, dan HB sendiri berperan sebagai eksekutor yang mengambil motor dengan cara merusak kunci stir menggunakan kunci Y di beberapa TKP.

"Dari hasil kejahatan pencurian motor ini, pada umumnya kendaraan ranmor tersebut di jual di Madura. Hasilnya relatif yang diterima oleh tersangka antara Rp 400 ribu sampai dengan Rp 600 ribu, dan oleh tersangka digunakan untuk berfoya-foya. Salah satunya adalah dengan berkencan dengan wanita malam," tandas Shinto.

Baca Juga: Pria Broken Home Nekat Curi Handphone Tetangganya di Rusun Sombo Surabaya

Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat warna putih merah, 1 buah kunci L, 2 buah potongan body motor Yahama Mio Soul warna biru, 1 buah kunci Y (disita Polsek Dukuh Pakis), 1 buah mata kunci (disita Polsek Dukuh Pakis Surabaya).

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun kurungan penjara. (irw/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO