Tafsir An-Nahl 106, Fiqih Ikrah: Ikrah Hakiki dan Ikrah Nisbi

Tafsir An-Nahl 106, Fiqih Ikrah: Ikrah Hakiki dan Ikrah Nisbi

Walhasil, harta yang kita miliki secara sah, andai dizalimi orang, dicuri, dihutang dan tidak dibayar, dalam agama tidak berarti lenyap dan sirna, melainkan tetap ada sebagai milik kita. Hanya saja pemanfaatannya tertunda di dunia. Di akhirat nanti pasti kembali. Justru harta macam beginian ini, hakikatnya menguntungkan kita kelak. Bagaikan tabungan paksa untuk hari akhir nanti.