Perndapat kedua ini banyak menuai kritik, karena beberapa ancaman belum tentu punya sifat pendahuluan. Lagian, susah diterka, apakah si pemaksa (al-mukrih) melalukan ancaman awal lebih dahulu atau langsung eksekusi. Celurit yang sedang dikalungkan di leher, susah ditebak, apakah digoreskan sedikit lebih dahulu, atau langsung dibabatkan total. Sama dengan senjata api yang ditodongkan, apakah di-dor dengan diserempetkan ke lengan lebih dahulu atau langsung dada menembus jantung?
Untuk itu, kompromi dua pendapat penting dibangun. Misalnya, bagi ancaman yang punya pendahuluan, seperti pukulan, hajaran, maka harus ada bukti fisik lebih dahulu. Seperti sudah dipukul pada awal kali. Atau sudah diikat dan tak berdaya dll. Sedangkan bagi ancaman yang berpotensi langsung eksekusi, seperti pistol yang ditodongkan, maka tidak perku ada bukti awal. Cukup dugaan kuat saja. Ikrah haqiqi inilah yang dijadikan dasar untuk menetapkan hukum ikrah.
Bagian kedua adalah ikrah nisbi, ikrah semu. Di mana kejiwaan kita tidak bebas, mental terkekang dan serba ewuh-pekiwuh menghadapi kebesaran pihak lain. Seperti perasan tidak enak, sungkan, segan menghadapi kiainya sendiri. Santri Madura yang jual rambutan di pasar buah, lalu Kiai and bu Nyai-nya datang membeli. Mestinya harga Rp. 10.000,- per kilogram, tapi bu Nyai menawar tujuh ribu.
Santri sadar kalau harga tawaran itu merugikan, tapi karena sungkan, lalu disetujui. Inilah ikrah nisbi dan tidak dianggap sebagai ikrah signifikan yang mengganggu keabsahan jual-beli. Jual belinya sah dan tidak ada masalah. Ya, andai si santri menolak, maka keadaan biasa saja, tak ada ancaman apa-apa. Jadi, persetujuannya adalah pilihannya sendiri, bukan ikrah. Pada kontek ini, jika Rp. 3.000 diniati sebagai sedekah samar, maka berpahala. Jika tidak pun, akad tetap sah dan tidak ada beban apa-apa bagi bu Nyai.
Beda dengan preman yang datang dan menawar paksa dengan ancaman dan si penjual terpaksa memberikan. Inilah ikrah hakiki yang berpengaruh terhadap akad. Jual belinya tidak sah. Yang terbayar cuma Rp. 7.000,- sedangkan harga definitif Rp. 10.000,-. Maka Rp.3.000,- kekurangannya dihitung terhutang, haram bagi si preman. Di akhirat nanti, bisa ditagih dan penjual bakal mendapatkan kembali. Bisa berupa pahala seukuran 3.000 dari preman, atau dosa penjual seukuran 3.000 dibebankan kepada si preman.
Walhasil, harta yang kita miliki secara sah, andai dizalimi orang, dicuri, dihutang dan tidak dibayar, dalam agama tidak berarti lenyap dan sirna, melainkan tetap ada sebagai milik kita. Hanya saja pemanfaatannya tertunda di dunia. Di akhirat nanti pasti kembali. Justru harta macam beginian ini, hakikatnya menguntungkan kita kelak. Bagaikan tabungan paksa untuk hari akhir nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




