BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pelaku pembunuhan Fitriatul Janah (19), gadis belia di kali Abab, Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar akhirnya terungkap. Pelaku tak lain Fajar Infantoro (21) adalah kekasih korban sendiri. Pelaku yang merupakan warga Dusun Rembang, RT 02 RW 03, Desa Tepas, Kecamatan Kesamben, berhasil diamankan di rumah saudara pelaku di Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kamis (30/03) sekitar pukul 01.00 wib.
Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan, motif pelaku membunuh korban adalah karena panik. Pasalnya korban meminta pertanggungjawaban pelaku atas kehamilannya yang sudah memasuki usia kehamilan enam bulan.
Baca Juga: Ustad Pelempar Kayu Berpaku yang Tewaskan Santri Jadi Tersangka, Polisi Lakukan Rekonstruksi
"Jadi pelaku panik karena korban meminta pertanggung jawaban agar segera menikahi korban. Karena korban sudah hamil enam bulan," papar AKBP Slamet Waloya saat press release di Mapolres Blitar, Jumat (31/03) siang.
Lanjut AKBP Slamet Waloya, berdasarkan hasil pemeriksaan kepada pelaku, aksi pembunuhan tersebut dilakukan secara spontan. Pelaku awalnya menjemput korban ke rumahnya di Desa Pagersari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang pada Selasa (28/03) sekitar pukul 17.00 wib. Setelah itu pelaku mengajak korban jalan-jalan hingga akhirnya memutuskan untuk beristirahat di depan kantor sekretariat Pemkab Blitar di Kanigoro.
Setelah itu pada hari Rabu (29/03) pagi, pelaku kembali mengajak korban untuk jalan-jalan. Sekitar pukul 10.00 wib keduanya sampai di daerah kali Abab yang menjadi TKP ditemukannya mayat korban. Keduanya kemudian sempat berbincang hingga akhirnya korban mengatakan meminta pertanggungjawaban pelaku untuk dinikahi.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan 2 Wanita di Shelter Hewan Blitar, Pelaku Bunuh Korban dengan Sadis
"Pelaku yang panik langsung membekap korban dari belakang dan menyayat leher korban menggunakan plat besi yang ditemukan di tempat kejadian perkara. Setelah tak bernyawa, pelaku menenggelamkan kepala korban ke sungai dan meninggalkannya," paparnya.
Sementara berdasarkan pengakuan pelaku Fajar Irfantoro, ia tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban. Karena saat korban meminta pertanggungjawaban pelaku, korban sempat berteriak, sehingga ia panik dan mengambil plat besi yang ada didekatnya untuk menyayat leher korban.
"Ya awalnya saya ajak jalan-jalan, trus saya kita ke kali itu, akhirnya dia minta pertanggungjawaban untuk dinikahi. Tapi saya tidak mau, karena berhubungan belum ada enam bulan kok sudah hamil enam bulan, " kata Fajar Irfantoro.
Baca Juga: Kasus Santri Tewas Dikeroyok, Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq Blitar Janji Perbaiki Keamanan
AKBP Slamet Waloya menambahkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian, sepatu dan tas milik korban, pakaian milik pelaku, yang digunakan saat kejadian serta motor Honda C70 atau yang lebih dikenal dengan Honda Kalong berwarna ungu yang digunakan untuk menjemput korban.
Namun hingga saat ini plat yang digunakan untuk menyayat leher korban belum ditemukan. Karena berdasarkan pengakuan pelaku, setelah membunuh korban, plat tersebut langsung dilempar ke sungai yang aliran airnya deras. Pelaku Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 338 KUHP, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News