LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Mencuatnya kasus peredaran narkoba di beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia, rupaya langsung direspon oleh Lapas kelas II B, Lumajang.
Jum'at (30/03) pagi tadi, bersama aparat penegak hukum setempat, Lapas kelas II B menggelar deklarasi bersama bersih Lapas dari narkoba dan handphone di halaman Lapas, jalan Alun-alun timur, Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan kota Lumajang.
Baca Juga: Kejari dan Lapas IIB Lumajang Saling Tuding Soal Kaburnya Tahanan Narkoba Usai Sidang
Dalam deklarasi itu, Lapas kelas II B bersama Polres dan Kodim 0821 menandatangani MoU kesepakatan kerjasama dalam memberantas narkoba, penggunaan handphone oleh warga binaan, dan petugas lapas saat berada dalam lapas.
"Gelar apel siaga ini untuk meneguhkan kembali komitmen petugas pemasyarakatan untuk memberantas dan memerangi peredaran narkoba di dalam lapas," kata Agus Pritianto.
Agus berharap, lembaga pemasyarakatan kelas II B bersih dari bersih narkoba, bersih pungutan liar, bersih dari handphone dan bersih dari segala penyimpangan. "Selain itu juga memberantas penggunaan handphone tidak sah yang dipakai oleh para narapidana, serta pungutaan liar," katanya.
Baca Juga: Diduga Borgol Longgar, Tahanan Narkoba Lapas IIB Lumajang Kabur Usai Jalani Sidang
Agus mengingatkan kepada semua petugas Lapas harus memeriksa dan melakukan penggeledahan pintu pertama. Jika ada petugas yang menyalahgunakan wewenang akan diperiksa. Bahkan Agus mengancam memberikan sanksi tegas kepada petugas Lapas atau sipir yang ketahuan menyelundupkan Narkoba.
"Kita akan bersinergis untuk memberantas peredaran narkoba pungutan liar dan penyimpangan lain. Sudah banyak petugas kami yang dipecat, dan apabila terbukti mereka memakai dan menyalahgunakan narkoba di dalam, kami akan laporkan ke Polisi dan ke BNNK," tegasnya.
Selain mengingatkan petugas Lapas, Agus juga mengancam kepada warga binaan yang melanggar. Sebab, kata Agus, dari sekian kasus peredaran narkoba di dalam Lapas, kebanyakan masih dikendalikan oleh narapidana. Untuk itu, jika warga binaan ketahuan melanggar akan dilaporkan ke Polisi untuk ditindak.
"Para narapidana dan pengunjung yang coba-coba mengedarkan narkoba akan kita berikan sanksi dan dan kita laporkan ke Polres. Kemudian yang bersangkutan (narapidana-red) akan dicabut hak-haknya," ungkapnya.
Sebelum apel digelar, Agus menjelaskan telah dilakukan razia rutin bersama Polisi dan TNI. Hal tersebut dilakukan untuk menekan peredaran narkoba dan penyalahgunaan handphone dalam lapas. "Sedikitnya dua kali dalam satu minggu," pungkasnya. (ron/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News