KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Sabil el Achzan, koordinator pedagang kaki lima (PKL) Pasar Merjosari didampingi 25 PKL lainnya melaporkan Dinas Perdagangan (Dindag) ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Dindag diduga melakukan upaya pungli kepada pedagang Pasar Merjosari sejak bulan Oktober hingga Desember 2016, senilai Rp 159 juta.
“SK penampungan sementara pedagang Pasar Merjosari sudah dicabut sejak September (30/09/16), plus penarikan retribusi kepada pedagang, juga dicabut (20/12/16), tapi kenapa masih ada penarikan retribusi," jelas Sabil el Achzan, saat berada di kantor Kejari Kota Malang.
Baca Juga: Abah Anton Nyalon Wali Kota Malang lagi? Kaya Raya Punya Banyak Kebun Durian
Estimasi dia, dalam penarikan retribusi selama 3 bulan, sekitar Rp 159 juta. “Kami anggap bagian dari pungli. Di mana tarikan setiap pedagang pasar secara variatif antara Rp 3 - 20 ribu, sedangkan kami mengajukan permintaan perbaikan atau peningkatan kondisi pasar, dibiarkan begitu saja. Secara tidak langsung, kami menanyakan ke mana hasil uang tarikan selama ini,” kata dia.
"Apa yang selama ini dilakukan Dindag, sepertinya terlalu memaksakan kehendak kepada pedagangnya. Contoh nyata adalah pedagang dipaksakan menempati atau membeli kios yang belum layak ditempatinya. Pasalnya, Sertifikat Layak Fungsi (SLF) belum dikantonginya. Jika terjadi apa-apa siapa yang mau bertanggungjawab. Banyak hal yang belum diselesaikan oleh pengembang, terkait penyelesaian Pasar Dinoyo Terpadu (PDT), penyerahan sejauh ini juga belum kami ketahui dan kami terima, apakah sudah sesuai Perjanjian Kerja Samanya (PKS) atau tidak," terang Sabil.
Sementara Hadi Riyanto, Kasubag BIN Kejari Kota Malang, mewakili Kepala Kejari Kota Malang P Joko Irianto menuturkan, bahwa dirinya sebatas menerima berkas dan menampung aspirasi dari pedagang.
Baca Juga: Mantan Plt. Direktur RPH Kota Malang Ditetapkan Tersangka, Diduga Korupsi Anggaran Penggemukan Sapi
"Untuk berkasnya masih akan kami pelajari dulu, sejauh mana nanti perkembangannya, apakah ada indikasi penyimpangan, sebagaimana yang dilaporkan saat ini. Kita tunggu petunjuk dari pimpinan," ucap Hadi.
Terkait hal ini, Kepala Dindag Kota Malang Wahyu Setianto yang dikonfirmasi mengatakan bahwa penarikan retribus sudah sesuai Perda.
"Menarik retribusi kepada pedagang Pasar Merjosari, berdasarkan Perda no 3 tahun 2015, kendati sudah dicabut SK tempat penampungan Pasar Merjosari. Dan nilainya yang disangkakan, yakni Rp 159 juta, perlu ditanyakan. Kami sejak 25 Desember 2016 sudah tidak melakukan penarikan retribusi. Jika ada penarikan, itu merupakan liar atau pungli," sanggah Wahyu. (iwa/thu/ros)
Baca Juga: Pertemuan Kajari dan Eks Plt. Direktur RPH Disorot, Lira: Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News