SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polsek Wiyung berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Toko Sale Stok Jalan Raya Menganti-Gemol no. 150 Wiyung Surabaya.
Kapolsek Wiyung Polrestabes Surabaya, Kompol Hariyono, menjelaskan, pecurian yang terjadi di toko milik Sukatno, warga Mulyorejo Surabaya tersebut, bermula ketika para pelaku yang berjumlah 3 orang masuk toko dan melihat-lihat dan berpura-pura layaknya pembeli.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
“Jadi mereka berputar-putar di dalam toko sambil melihat-lihat baju, lalu pesan 3 batik ukuran XL kepada pegawai agar dibungkus. Nah saat pegawai melipat pesanan orang tersebut, pada saat dipanggil ketiga orang sudah tidak ada,” ujar pemilik toko.
Saat cek di area toko, ternyata ada beberapa barang yang hilang, di antaranya, 14 potong celana panjang berbagai merk beserta kastoknya senilai Rp. 840.000 ribu, 3 potong batik senilai Rp. 300.000 ribu, dengan total nilai kerugian mencapai Rp 1.140.000 Juta.
Korban pun melapor ke Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya, hingga kemudian Tim Anti Bandit Polsek Wiyung melakukan pengecekan CCTV yang berada di dalam toko tersebut.
Baca Juga: 13 Orang Kecolongan HP saat Nonton Kirab Maskot KPU Jatim
Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, petugas berhasil melacak plat nomor kendaraan yang dipakai pelaku, yakni Nopol: L-6757-YW. Nopol tersebut diketahui pemilik yang beralamatkan di Sememi Jaya Selatan 2A/42 Benowo Surabaya, hingga kemudian dilakukan penangkapan pada para pelaku.
Mereka adalah Aditya Pratama, (20 ) dan Elsa Tasawud, (20) warga Jalan Sememi Surabaya, serta Painah Siani, perempuan berusia 51 tahun warga Jalan Dukuh Kupang Utara Surabaya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka harus meringkuk di tahanan Mapolsek Wiyung Surabaya," cetus Kompol Hariyono. (irw/rev)
Baca Juga: Pria Broken Home Nekat Curi Handphone Tetangganya di Rusun Sombo Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News