Buntuk Kisruh PPDB Online, Kepala Dinas P dan K Digugat

Buntuk Kisruh PPDB Online, Kepala Dinas P dan K Digugat ? Sumantri menunjukkan formulir PPDB yang nantinya jadi alat bukti gugatan. (foto: yudi eko purnomo/BANGSAONLINE

MOJOKERTO (bangsaonline) - Kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru () online Kota Mojokerto berlabuh di meja peradilan. Tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggugat Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Hariyanto, panitia penerimaan peserta didik baru (), Kepala Sekolah SMPN 5 Kota Mojokerto, Hermin Titisnawati dan PT Telkom cabang Mojokertoke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Keempat person dan lembaga tersebut digugat LSM LMP3, MAKI dan ARAK karena dinilai telah menghilangkan hak sedikitnya 15 calon siswa untuk mengikuti seleksi di SMPN 5.Ke-15 siswa yang mengikutiseleksi yang digelar secara real time online dengan menggunakan situs garapan PT Telkom cabang Mojokerto tersebut ternyata terpental dari daftar seleksi.

Baca Juga: 8 SD Negeri Belum Dapat Siswa Baru, Disdik Blitar: Orang Tua Ingin Anaknya dapat Pendidikan Agama

Padahal mereka sudah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam SK Kepala Dinas P dan K Hariyanto tentang Juknis real time online.

"Kami melayangkan gugatan terhadap pejabat Pemkot (Hariyanto) ke PTUN karena keputusan yang dikeluarkannya berimplikasi hilangnya hak pendidikan 15 calon siswa," kata Sumantri, Direktur LMP3, Selasa (8/7) kemarin.

Sedang terhadap panitia dan kepala SMPN 5, gugatan dilayangkan karena mengambil langkah menolak kelimabelas calon siswa.

Baca Juga: PPDB 2024, SMKN 2 Magetan Buka Pengambilan PIN

Sementara gugatan terhadap PT Telkom Cabang Mojokerto terkait aplikasi online yang menyingkirkan kelimabelas calon siswa, meski sudah melalui prosedur pendaftaran dan verifikasi.

Dalam tuntutannya, ketiga LSM tersebut meminta para tergugat bertanggungjawab terhadap kelangsungan pendidikan kelimabelas calon siswa.

"Para tergugat harus bertanggungjawab atas hilangnya hak dasar di bidang pendidikan kelimabelas calon siswa," cetus Sumantri. Selain itu, para penggugat menuntut tergugat Hariyanto mengembalikan kuota 90 persen untuk siswa dalam kota dan 10 persen siswa luar kota.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Jawa Timur Sebut Ada Sedikit Perbedaan pada Jalur Zonasi PPDB 2024

"Tergugat (Hariyanto)telah mengambil langkah membuka kuota untuk siswa luar kota melebihi ketentuan. Akibatnya, kelimabelas calon siswa yang masuk dalam gerbong 90 persen terpental dalam daftar seleksi karena porsi mereka diberikan secara melawan hukum kepada limabelas calon siswa lainnya," tandas Sumantri.

Hal itu terjadi, lanjut Sumantri, karena aplikasi seleksi yang mengatur real time online tidak akurat. "Siswa kategori luar kota dengan NUN lebih rendah dari NUN kelimabelas siswa masuk dalam seleksi di situs www.mojokertokota.siap-ppdb.com. Kesalahan ini fatal," katanya.

Sementara itu, Walikota Masud Yunus menyatakan akan mengevaluasi carut marutnya . Namun ia tidak berkomentar soal tuntutan kalangan DPRD yang menuntut mundur Kadis P dan K Hariyanto. "Ya nanti kita evaluasi," katanya singkat.

Baca Juga: Ngaku Bisa Masukkan ke SMP Negeri, Pegawai Kontrak Dispendik Kota Surabaya Ditangkap Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO