Rawan Masalah, DPRD Kabupaten Blitar akan Buat Perda Tanah Wakaf

Rawan Masalah, DPRD Kabupaten Blitar akan Buat Perda Tanah Wakaf ilustrasi

Lutfi mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan eksekutif mengenai isi daripada Perda itu. Lurfi mengaku pihaknya masih mengajukan inisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Wakaf, di mana sekarang masih dalam proses kajian akademik.

"Kami sudah mengundang Departemen Agama (Depag) guna membahas Perda ini. Saat ini prosesnya juga masih dalam kajian akademik," papar Lutfi.

Lutfi berharap, dengan adanya Perda Wakaf ke depan orang yang ingin mewakafkan barang atau harta lainnya, tidak ribet mengurus sertifikat maupun prosedur lainnya. Dengan adanya Perda Wakaf, nantinya proses wakaf akan tercatat lebih baik.

Sedangkan Perda Wakaf ini, bertujuan untuk mengatur atau merinci secara detail terkait prosedur dan proses wakaf sehingga kedepan wakaf tidak menimbulkan permasalahan dan keresahan di masyarakat, baik dari pihak keluarga yang mewakafkan maupun masyarakat yang diwakafkan.

"Pastinya Perda Wakaf ini memiliki tujuan yang baik. Salah satunya agar Nadir atau pihak yang mewakafkan terlindungi dan yang diwakafkan juga bisa bermanfaat," harapnya. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO