SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Polres Situbondo mengamankan sejumlah kayu jati di Desa Sumber Kolak, Kecamatan Panarukan, Rabu (19/4). Diduga sejumlah kayu tersebut merupakan hasil dari illegal logging.
Selain mengamankan sejumlah kayu yang diduga ilegal, polisi juga mengamankan seseorang berinisial JH (45), warga Desa Sumber Kolak, yang diduga sebagai pemilik kayu yang berhasil dicuri dari hutan milik negara.
Baca Juga: Tiga Personel Polres Situbondo Dipecat Tidak Hormat, Ada yang Terjerat Narkoba
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tadi malam kita langsung bergerak ke lokasi yang diduga ada penebangan kayu di hutan milik negara di daerah Sumber Kolak," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP I Gede Lila Buana Arta SE, SIK.
Ia menjelaskan, dalam melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian, ia mengaku tidak hanya dilakukan oleh polisi saja, namun ia melakukannya bersama pihak perhutani.
"Tadi siang telah berhasil kita amankan beberapa batang kayu jati yang diambil dari hutan negara di sumber kolak yang diduga diambil oleh JH," ujarnya.
Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
Perwira asal Bali ini mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum menghitung berapa jumlah kayu yang berhasil diamankan, namun nanti pihaknya akan segera melakukan pengukuran atau penghitungan bersama pihak perhutani untuk mengetahui berapa jumlah kayu yang diambil oleh terduga JH.
"Untuk jumlah kayu masih akan dihitung bersama pihak perhutani. Penggerebekan dilakukan di rumahnya," ungkapnya.
Dari hasil penelusuran terkait dengan aktivitas pelaku dalam illegal logging, menurutnya, hasilnya sebagian sudah ada yang diolah menjadi balok.
Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
"Yang sudah berbentuk balok dan papan itu kemungkinan besarnya akan dijadikan sebagai bahan meubel," pungkasnya. (stb1/had/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News