Muskercab Gapensi Gresik Amanatkan Penegak Hukum Tak Boleh Usut Proyek yang Sedang Berjalan

Muskercab Gapensi Gresik Amanatkan Penegak Hukum Tak Boleh Usut Proyek yang Sedang Berjalan Suasana Muskercab Gapensi Gresik. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Musyawarah kerja cabang (Muskercab) DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia) Kabupaten Gresik memunculkan sejumlah rekomendasi terkait dengan pekerjaan yang mereka geluti.

Di antaranya, mendesak penegak hukum baik Polres dan Kejaksaan Negeri atau instansi penegak hukum lebih tinggi agar tidak masuk dalam wilayah proyek dengan dana APBD maupun APBN yang tengah berjalan atau dikerjakan.

Baca Juga: Gapensi Gresik Peduli Korban Banjir Luapan Kali Lamong

Hal ini merujuk amanat UU (Undang-Undang) Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi sebagai revisi UU Nomor 18 Tahun 1999. Dan, keberadaan UU tersebut telah diberlalukan setelah dimasukkan dalam lembaran negara per Februari 2017.

"Merujuk UU tersebut, aparat penegak hukum tidak diperbolehkan masuk dalam pelaksanaan proyek yang tengah berjalan. Karena itu, jika ada penegak hukum masuk dalam wilayah proyek dengan dana APBD yang tengah berjalan, maka pihak rekanan bisa menolak memberikan keterangan," kata Ketua DPD Gapensi Jawa Timur Agus Gendroyono kepada BANGSAONLINE.com, kemarin.

"Bahkan, saat dipanggil pihak berwajib, rekanan punya hak untuk tidak menghadiri panggilan tersebut. Jadi gak ada keharusan untuk datang ketika ada panggilan pihak berwajib," tegas Agus.

Baca Juga: Undang Qosim dan Gus Yani, Gapensi Siap Berkolaborasi untuk Perbaikan Gresik

Namun demikian, lanjut Agus, pihak berwajib bisa masuk dalam lingkup pekerjaan proyek yang sedang berjalan dengan dua ketentuan.

Pertama, kata Agus, kalau di wilayah proyek tersebut terjadi hilangnya nyawa seseorang atau menghilangkan nyawa seseorang seperti terjadinya kecelakaan kerja atau pembunuhan. "Jika hal itu terjadi maka penegak hukum bisa masuk," terangnya.

Kemudian kedua, terjadinya OTT (operasi tangkap tangan) di areal proyek seperti pemberian suap atau gratifikasi.

Baca Juga: Gapensi Gresik Bagi 2,5 Ton Beras kepada Warga Terdampak Covid-19

Agus lebih jauh menyatakan, penegak hukum di luar dua hal tersebut baru bisa masuk dan mengusut suatu pekerjaan proyek dengan dana pemerintah atau APBD, jika usai proyek dikerjakan ada temuan BPK.

"Selama ini rekanan banyak yang resah terkait langkah penegak hukum yang masuk untuk mengusut dugaan kasus dalam proyek yang tengah dikerjakan. Kondisi ini memicu rasa trauma para rekanan. Karena itu, saat ini jumlah rekanan yang tergabung di asosiasi turun drastis. Banyak rekanan yang memilih mundur, karena takut," pungkasnya. (hud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO