Masyarakat menunjukkan SKCK yang baru dibuat di Polsek Junrejo.
3). Buku agenda 1 (satu) lembar.
4). Kartu Tik 1 (satu) lembar
5). Formulir sidik jari 2 (dua) lembar.
2. Pas foto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan Jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
3. Bagi WNI yang akan keluar Negeri, selain melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan foto copy paspor.
4. Di dalam penerbitan SKCK dibagi tingkat kewenangan dalam pegurusan SKCK:
a). Tingkat Kepolisian sektor (Polsek) :
Untuk keperluan menjadi pegawain pada perusahaan / lembaga / Badan / Swasta.
b). Pindah alamat dan melanjutkan sekolah.
2. Tingkat Polres:
a). Menjadi pegawai pada lembaga / Badan / Instansi pemerintahan dan perusahaan Vital yang ditetapkan Pemerintah.
b). Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi pegawain Sipil (PNS), TNI dan Polri
c). Pecalonan pejabat Publik, melengkapi ijin kepemilikan senjata api non organik TNI dan Polri, melanjutkan sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




