JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Joko Widodo (Projo) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Jombang, Selasa (25/4/17). Mereka menuntut Pemerintah membuat Peraturan Daerah terkait Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Jombang.
Joko Fattah dalam orasinya mengatakan, Projo mendorong Pemerintah segera membuat Perda terkait CSR. Karena CSR merupakan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar lokasi pendirian perusahaan.
Baca Juga: Perdalam Raperda RIPK Bapemperda, DPRD Jombang Gelar Rapat
Ia juga menegaskan jika CSR sangat rawan permainan kelompok ketiga yang mengaku sebagai perwakilan warga tapi sebenarnya mencari keuntungan pribadi semata. Terutama LSM dan ormas yang mengaku membela rakyat kecil tapi malah menyusahkan masyarakat.
“Kalau tidak ada Perda yang mengatur, maka CSR rawan dipermainkan oleh oknum tertentu. Kita juga harus mewaspadai ormas dan LSM yang abal-abal dan mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Menurut Fattah, CSR memang sering menjadi polemik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat. Hal ini disebabkan banyaknya oknum yang bermain pada masalah CSR. Uang yang diberikan perusahaan sering kali tidak jelas penggunaannya oleh pihak desa.
Baca Juga: Rapat Paripurna, DPRD Jombang Sahkan Empat Raperda Jadi Perda
“CSR kan selama ini tidak ada pengawasan dari instansi terkait. Makanya seenaknya sendiri para oknum ini,” katanya.
Dalam tuntutannya, Projo meminta Pemerintah segera membuat Perda terkait tata ruang wilayah Jombang, CSR dan realisasi Industri diwilayah utara Sungai Brantas.
Dalam kesempatan itu, Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko yang hendak mengikuti rapat paripurna DPRD menyempatkan menemui para pendemo. Nyono mengapresiasi tuntutan para demonstran.
Baca Juga: 4 Komisi di DPRD Jombang Kunker ke Jawa Tengah
"Terimakasih atas masukannya kepada pemerintah daerah. Kami akan segera melakukan kajian terkait tuntutan ini," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jombang, Cakup Ismono saat menemui pengunjuk rasa menyampaikan, bahwa hari ini finalisasi Perda CSR dan selanjutnya segera ditetapkan menjadi Peraturan Bupati. Sekitar tanggal 17 Mei 2017 nanti perda terkait CSR sudah bisa digunakan.
Cakup juga memastikan akan menjamin bisa menyelesaikan masalah CSR, hal ini disebabkan ketua panitia khususnya adalah dirinya sendiri. Oleh karenanya, masyarakat dimohon bersabar menunggu proses Perda ini.
Baca Juga: Ketua DPRD Jombang: SK Bupati Habis, Pj Masih Belum Jelas
“Tanggal 2 Mei 2017 nanti sudah ketok palu masalah CSR, lalu kita ajukan ke Gubenur Jawa Timur. Paling lambat tanggal 17 Mei 2017 sudah bisa digunakan,” katanya. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News