PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Penertiban oleh Tim Gabungan dari beberapa Instansi kepada pedagang Kaki Lima (PKL) di Area Monumen Arek Lancor Kabupaten Pamekasan, gagal total, Selasa (25/04).
Tim Gabungan dari beberapa Instansi tiba di Lokasi sejak pukul 07.00 wib, dengan melaksanakan Apel Gabungan di dalam Monumen Arek Lancor. Di antaranya Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, Disprindag, Dinas Koperasi, kabag Prekonomian, Kabag Hukum, Kabag Humas, Wabub, Camat Kota.
Baca Juga: Pimred JTV Madura Laporkan Oknum PKL yang Intimidasi Jurnalisnya
Sedangkan para PKL didampingi Advokat Alfian Marsuto sudah siap siaga dengan membawa atribut, poster yang beruliskan beberapa kecaman yang ditempelkan di Pagar Arek Lancor. Ini sebagai bentuk penolakan untuk didusur atau relokasikan ke tempat yang sudah disediakan Pemkab.
"Kami mewakili PKL akan berpedoman pada Perbup, di mana dalam perbup, poin (n) dijelaskan bahwa kawasan Arek Lancor itu hanya di dalam, tidak diatur untuk kawasan yang di luar. Sehingga bagi PKL tidak dipersoalkan melakukan jual beli di luar Arek Lancor, asalkan tidak menempati kawasan dalam sebagaimana yang diatur dalam perbup, dan tidak mengganggu jalan raya. Ingat, jangan sampai membuat keributan, dan silakan PKL tetap beraktivitas sebagaimana mestinya, saya yang bertanggung jawab," teriak Alfian, saat mendampingi para PKL berhadapan dengan Tim Gabungan Penertiban.
“Kalaupun tetap mau dilakukan penertiban silakan diubah dulu Perbupnya,” ujar Alfian.
Baca Juga: Jurnalis JTV Diintimidasi Hingga Diajak Duel Saat Liput Penertiban PKL di Pamekasan
Bahkan Alfian secara tegas menyatakan adanya dugaan transaksi jual beli los oleh salah satu oknum. Dugaan ini juga diperkuat pernyataan sejumlah PKL, dengan menunjukkan barang bukti rekaman yang menyebutkan bahwa jual beli lapak dibanrol berkisar Rp 4 juta.
“Dalam waktu satu dua hari kasus ini akan dilaporkan ke Polres Pamekasan,” tegas Alfian, disaksikan PKL dan Tim Penertiban.
Terkati hal ini, Kepala Dinas Koperasi Dan UKM Pamekasan Jon Yulianto membantah adanya transaksi jual beli los di area bekas stasiun. “Tolong tunjukkan Oknumnya,” ujar Jhon tegas.
Baca Juga: Resmikan 2 Sentra PKL, Bupati Pamekasan Berharap Bisa Sejahterakan Pedagang di Bumi Gerbang Salam
Namun pihaknya mengapresiasi kometmen Alfian yang mewakili PKL untuk mengikuti aturan (Perbup).
Lebih Lanjut Jon meminta kepada PKL untuk menjelaskan prosedur dan aturan Perbup no 31 Tahun 2016. Ia mengatakan bahwa sebelumnya sudah menyosialisasikan kepada PKL tempat-tempat yang sudah disediakan oleh Pemkab. Di antaranya Eks stasiun PJKA yang sudah steril, dan masih banyak kios-kios kosong di PJKA.
Namun hal ini ditepis PKL, bahwa PJKA belum steril, dan Los di PJKA sudah penuh.
Baca Juga: Bupati Pamekasan Launching Sentra PKL di Jalan Kesehatan
Akhirnya pihak PKL dan pemkab sepakat melakukan perundingan kembali Rabu (26/4) besok, dan selama itu belum ada keputusan, pihak PKL dianjurkan Alfian untuk berjualan seperti biasanya. (err/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News