GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto saat ini tengah menyiapkan regulasi berupa Perbup (peraturan bupati) untuk payung hukum pengalihan kewenangan pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) berskala kecil. Dengan adanya perbup ini, nantinya IMB berskala kecil tidak lagi ditangani oleh BPTSP (Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu), melainkan dilimpahkan ke kecamatan masing-masing.
"Saat ini, Perbup tengah digodok di Bagian Hukum," kata Kepala Bagian Pemerintahan Yusuf Anshori kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (3/5/2017).
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
Dijelaskan Yusuf, Perbup itu mengatur penanganan IMB dengan luasan kisaran 200 m2 cukup di kantor Kecamatan. "Jadi, masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kota Gresik, ke BPTSP untuk pengurusannya," ujarnya.
Pelimpahan wewenang dari BPTSP ke kecamatan tersebut menindaklanjuti adanya regulasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda (pemerintah daerah). Selain itu, tujuan pelimpahan pengurusan IMB skala kecil ke kecamatan, juga sebagai upaya untuk mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah).
"Kami yakin di tingkat kecamatan dan tingkat desa banyak IMB yang belum terurus. Bisa karena faktor ketidaktahuan masyarakatnya, atau karena faktor mereka enggan datang ke BPTSP," jelasnya. "Untuk memudahkan masyarakat, nantinya juga bisa dilakukan jemput bola dalam pelayanan pengurusan IMB," sambungnya.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Ke depannya, lanjut Yusuf, Pemkab Gresik kemungkinan juga akan melimpahkan pengurusan izin lain ke kecamatan. Sebab, di sejumlah daerah sudah melakukan dan banyak membuahkan hasil dalam mendongkrak PAD.
"Bagian Pemerintahan pernah mengajak 18 camat untuk studi banding ke Kabupaten Badung, Bali. Tujuannya, untuk menimbah ilmu di Badung, karena daerah tersebut telah memberlakukan kebijakan pelimpahan sebagian wewenang Bupati dan SKPD ke Camat," terang Yusuf.
Di Badung, lanjut Yusuf, Camat sudah diberikan wewenang Bupati untuk mengatur wilayahnya secara penuh. Atau otonomi penuh. Dengan catatan, kecamatan sudah bisa mandiri mengelola wilayahnya dan memberikan kontribusi ke PAD.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
"Kabupaten Badung terdiri 8 kecamatan. Masing-masing kecamatan sudah mandiri dan bisa memberikan kontribusi terhadap PAD. Rata-rata setiap kecamatan bisa menyumbangkan PAD sedikitnya Rp 1,5 miliar per tahun. Sementara untuk anggaran yang diberikan ke masing-masing kecamatan sebesar Rp 8 miliar setiap tahunnya. Anggaran sebesar itu untuk gaji pegawai kecamatan hingga untuk mendukung kegiatan/program selama satu tahun," paparnya.
"PAD itu mereka dapatkan dari hasil kecamatan mengelola objek wisata, mulai wisata pantai, dan pengelolaan hotel, penginapan, kafe, restoran dan sektor lainnya. Kami tengah mengapdosinya," imbuhnya.
Untuk itu, tambah Yusuf, Pemkab Gresik akan memberlakukan kebijakan seperti itu secara bertahap dengan membuatkan Perda (Peraturan Daerah) terlebih dulu sebagai payung hukum.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Sehingga, 18 camat yang ada di Kabupaten Gresik bisa mengelola wilayahnya secara maksimal dan bisa memberikan kontribusi terhadap PAD. Nanti kecamatan bisa menangani industri di wilayahnya, seperti home industri, minimarket, dan lainnya. Sehingga, kecamatan di Gresik bisa memberikan kontribusi PAD," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News